Layanan Prima PA Kota Madiun, Berkat PTSP

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sejak Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Jawa Timur, meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semua layanan terhadap masyarakat pencari keadilan, kian prima.

Karena semua kepentingan masyarakat yang mempunyai urusan dengan PA setempat, dilayani dalam satu pintu terpadu.

Mulai gugat cerai, permohonan cerai, mengambil akta cerai dan lainnya, masyarakat tidak perlu keluar masuk pintu yang berbeda beda atau lain ruangan. Karena dalam ruangan PTSP, sudah ada beberapa staf yang siap melayani semua keperluan masyarakat dengan gratis. Layanan inilah yang menghantarkan PA Kota Madiun menyabet juara III program PTSP.

Diberitakan sebelumnya, prestasi membanggakan ditorehkan Pengadilan Agama (PA) Klas II Kota Madiun, Jawa Timur. Pasalnya, PA yang berada di Jalan Ring Road, Kota Madiun ini, mampu menyabet juara III tingkat Nasional program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Penyerahan piagam penghargaan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badilag) itu, diserahkan di Bali, September lalu,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI,MSi, yang juga ketua PA termuda se-Jawa, Senin 4 Pebruari 2019.

Disebutkan, program PTSP di PA Kota Madiun, merupakan yang pertama kali di jajaran PA se-Jawa Timur.

Dengan program PTSP, PA Kota Madiun mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Apalagi juga sudah menerapkan sistem one day minute dan one day publish.

Karena ketika putusan pengadilan selesai dibacakan, pada hari itu juga salinan putusan bisa langsung diakses masyarakat setelah salinan putusan diserahkan kepada para pihak.

Dampak lain, dengan program PTSP, yakni kepuasan masyarakat pencari keadilan meningkat atas pelayanan prima di PA Kota Madiun. Karena pelayanan menjadi efisien, efektif dan cepat.

Seperti yang dituturkan Heri Pamuji, warga Jalan Sendang RT 8, Kota Madiun. Menurutnya, saat ia mengajukan permohonan cerai, sidang cukup tiga kali plus satu lali pembacaan ikrar talak.

“Cepat sekali. Tiga kali sudah di Dok (dikabulkan). Tiap sidang di ruangan paling lama 10 menit. Pokoknya cepat,” kata Heri Pamuji. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *