Layanan Terpadu Sidang Isbat dan Penerbitan Akte di Kabupaten Sukabumi

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com| Di dalam memberikan pencapaian dan target pelayanan terbaik beberapa cara yang telah dilakukan agar, di dalam memberikan pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dapat memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin, agar dapat dirasakan manfaatnya yang berkaitan dengan Adminduk bagi warga pemohon.

Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum dengan tidak adanya diskriminasi termasuk di dalamnya hak membentuk keluarga yang melalui perkawinan sah dan hak anak identitas dan di tuangkan dalam akte kelahiran.

Dengan adanya pelayanan terpadu yang termasuk dalam agenda Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yang telah dilaksanakan penyerahan penetapan pengadilan agama, dan hasil sidang isbat nikah yang bertempat dan berlokasi SDN Cijulang desa Berkah Kec Bojong Genteng Kab Sukabumi pada hari selasa 13 Agustus 2019, yaitu untuk 50 pasang suami istri pelayanan terpadu isbat nikah dan pencatatan nikah serta kutipan akte kelahiran bagi masyarakat yang dinyatakan kurang mampu.

Adapun yang hadir pada agenda pelaksaan tersebut adalah Kepala Disdukcapil H. Sofyan Effendy, Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Camat Bojong Genteng, Kades Desa Berkah, dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, List Aprianti SH.

Sebagaimana yang diterangkan dan disampaikan oleh Kadisduk Capil Kab Sukabumi H.Sofyan Effendy adapun pelaksanaan daripada agenda acara tersebut selain dapat memberikan pengakuan hukum yang tetap, bagi setiap warga negara atau kabupaten Sukabumi juga agar untuk kedepannya untuk setiap masyarakat Sukabumi akan sadar adminduk. Serta betapa penting bagi setiap dokumen yang berkaitan dan berkenaan dengan adminduk.

“Agar kedepannya selalu menjadi lebih baik, dan dapat meningkatkan dan membangun masyarakat kabupaten Sukabumi yang sadar adminduk serta, dengan melaksanakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah dapat membangun hal positif untuk kedepannya bagi penerbitan akte kelahiran bagi masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran agar pengesahan hak anak atas identitas diri telah sesuai aturan dan SOP,” ujarnya. [Andi]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *