Layani Pesanan Sabu 10 Gram, Sipudin Alias Siput Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Sipudun alias Siput Bin Tasan (39), warga Dusun Bulung, Desa Dasok RT 007 – RW 002 Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Agendanya mendengarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Kamis (17/10/2019).

Eksepsi ini merupakan upaya hukum terdakwa Sipudin yang merasa menjadi korban rekayasa kasus kepemilikan narkoba.

Sidang yang dipimpin hakim Pujo Saksono tersebut berlangsung singkat, sebab kuasa hukum Sipudin hanya memberikan materi eksepsi pada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggapan terhadap eksepsi baru diagendakan pekan depan.

JPU Sri Rahayu dari Kejati Jatim dalam dakwaanya menyatakan, terdakwa Sipudin alias Siput ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim di depan teras rumahnya, dengan barang bukti 1 bungkus plester lakban warna hitam yang dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram, dua Hand Phone, uang tunai Rp 1.950.000 beserta satu alat hisap.

Diketahui, terdakwa Sipudin pada saat dilokasi sabung ayam di Desa Tanjung Kecamayan Pagantenan, Pamekasan 26 April 2019 jam 4 sore, mendapat telpon dari seseorang yang minta dikirimi sabu sebanyak 15 gram.

Karena persedian sabunya sedang kosong, lalu Sapudin menghubungi Sobirin (berkas terpisah) agar dicarikan sabu. Ternyata oleh Sobirin, Sipudin hanya dijanjikan bisa mendapatkan sabu 10 gram saja.

Selanjutnya pada malam harinya Sipudin menerima lagi panggilan masuk dari HPnya. Menjawab panggilan masuk Sipudin mengatakan pada pemesannya hanya mampu melayani pembelian sabu sebanyak 10 gram saja. Bila pemesan setuju, pembayarannya lewat rekening BCA saja.

Lalu, pada Sabtu 27 April 2019 jam 9 pagi. Pemesan sabu telepon ke HL Sipudun lagi dan mengatakan kalau uang muka Rp 5 juta untuk pembelian sabu sudah di kirim ke rekening BCA milik Sipudin.

Kemudian, Sipudin dengan pemesan sepakat janjian bahwa sabu pesannya bisa diambil jam 9 malam di rumahnya. Sebelum pemesan datang kerumah untuk mengambil pesanan sabunya. Sipudin menghubungi Sobirin lagi untuk memastikan kalau sabu sebanyak 10 gram pesanannya segera di kirim.

Kemudian, Sobirin mendatangi rumah Sipudin dan bertemu di teras depan rumah Sipudin dan meletakan satu bungkus plester lakban warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu diatas meja. Setelah itu Sobirin pergu dari rumah Sipudin sambil mengatakan sisa pembayaran sabunya menyusul.

Tidak lama setelah Sobirin pergi dari rumah Sipudin, si pemesan sabu mendatangi teras rumah Sipudin. Setelah Sipudin menerima uang kekurangan pembayaran atas pesanan 10 gram Sabu dari si pemesan, saat itu juga Sipudin disergap tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya digelandang ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, Sapudin mengaku selama ini mendapatkan pasokan sabu dari orang lain. Sabu-sabu itu kemudian dia edarkan lagi ke pelanggan yang sudah dia kenal. Kalau pembeli ramai, dia mampu menjual sabu sebayak 20 gram.

Oleh JPU Sri Rahayu perbuatan Sipudin diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *