, beritalima.com | Didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Cahaya Keadilan, Ikin Sodikin duduk di kursi pesakitan, Senin (21/4/2025).
Warga Kampung Cihaur RT 02/05, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber itu didakwa telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan pria kelahiran 09 September 1974 tersebut merupakan keberhasilan Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur dalam memerangi perdagangan orang.
Namun tim Penasihat Hukum dari LBH Bakti Cahaya Keadilan meyakini penangkapan terhadap Ikin merupakan case by design.
Saat ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cisalak Girang RT 005/RW 001, Desa Cisalak, Kecamatan Cibeber, Rabu (30/10/2024) Ikin Sodikin tidak sendirian. Yayah Sumiati juga dibawa ke Mapolres Cianjur sementara Yayu Lestari, putri kandungnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Pathuroni Alprian)




