LBH Djawa Dwipa Dampingi Korban Mafia Tanah Ajukan Audensi Ke Kejari Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H, dampingi Suyitno, warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rabu (19/6/2024)

Suyitno, yang didampingi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, tiba di kantor Kejari kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.45 langsung menuju resepsionis untuk menyerahkan surat permintaan Audensi kepada Kejari kabupaten Mojokerto.

Usai menerima tanda terima, kepada awak Media Hadi Purwanto menjelaskan, dirinya datang ke Kejari kabupaten Mojokerto mendampingi Suyitno untuk mengantarkan surat permohonan Audensi ke Kejari kabupaten Mojokerto.

Karena kami LBH Djawa Dwipa diberi mandat khusus oleh pak Suyitno dan keluarga untuk membuat terang permasalahan.

“Jadi hari ini menindaklanjuti pertemuan yang kemarin, bahwa Kasi Intel menjanjikan terkait keabsahan, transparasi dan akuntabilitas berita acara yang diterbitkan oleh kejaksaan, dan waktu itu beliau berjanji minta waktu 3 hari untuk menuntaskan permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya” kata Hadi Purwanto

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa dalam permohonan Audensi nanti kami yakni pertama terkait laporan yang pak Suyitno yang ditangani oleh Kejari Mojokerto.

Dua terkait transparasi akuntabilitas penangan perkara yang selama ini yang dilaksanakan oleh penyidik kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.

“Dan yang ketiga, terkait keabsahan surat yang diterbitkan oleh kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto” ujar Hadi Purwanto

Aktivis yang lagi menempuh pendidikan S2 di PTN Surabaya ini juga menyampaikan, Audensi ini bertujuan ingin mewujudkan keadilan bagi pak Suyitno dan keluarga serta menjaga supremasi hukum di Indonesia.

“Menurut kami banyak kejanggalan dalam berita acara tersebut, karena tidak ada tanda tangan, tidak ada no register surat, tapi disini bersifat rahasia dan tidak ada stempel resmi, maka kami tanyakan keabsahan surat berita acara tersebut.” Imbuh Hadi

“Dan setelah menerbitkan surat berita acara ini, kejaksaan negeri Mojokerto melimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, lha sampai hari ini perkara ini tidak ada perkembangan yang signifikan, padahal di berita acara tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum”pungkas Hadi Purwanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Dr Endang Tirtana, SH, MH, CLA. Melalui Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H, ketika di konfirmasi terkait permintaan Audensi dari Suyitno yang didampingi LBH Djawa Dwipa, menyambut baik langkah tersebut.

” Inggih Monggo kalau ingin mengajukan Audensi. kami akan terima dengan baik,” ujar Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait