SAMPANG, Beritalima.com | Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur Sampang, Andi Subahri, S.H., mendesak Polres Sampang segera menindaklanjuti surat dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur terkait pengaduan masyarakat yang telah diajukan sejak Agustus lalu.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur melalui Irwasda telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/10069/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda, tertanggal 8 September 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan hukum LBH Janur Sampang terkait kasus pencabulan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 50/LB/Janur.Spg/VIII/2025, perihal permohonan atensi hukum atas laporan masyarakat.
Surat yang ditandatangani Kombes Pol Ary Satriyan, S.I.K., M.H., atas nama Kapolda Jawa Timur, itu menyebutkan bahwa laporan LBH Janur telah diteruskan kepada Kapolda Jatim dan selanjutnya dikirimkan ke Kapolres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi surat tersebut, Andi Subahri mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu respons resmi dari Polres Sampang.
“Untuk tindak lanjut di Kepolisian Sampang, ini masih belum kita dapatkan hasil dari laporan yang kami sampaikan. Karena surat dari Irwasda itu baru kemarin sampai ke kami,” ujar Andi Subahri, Selasa (14/10/2025).
Pihaknya berharap agar Polres Sampang segera mengambil langkah konkret sebagai tindak lanjut atas atensi dari Irwasda Polda Jatim, termasuk penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Harapan kami selaku kuasa hukum pelapor, karena sudah ada surat dari Irwasda ke Polres Sampang, kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan DPO-nya segera ditangkap. Karena kalau sudah ada surat, berarti sudah ada perhatian dari pemerintah. Nah, perhatian itu seharusnya disambut baik oleh pemerintah daerah, termasuk Polres Sampang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sampang terkait perkembangan tindak lanjut surat dari Irwasda Polda Jatim tersebut. (FA)

