LBH-JP Ancam Gugat dan Lapor Kabag Hukun R4 ke Tipikor

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua, mengancam akan layang gugatan wanprestasi dan melaporkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Muliyat Mayalibit ke Tipikor jika terlalu banyak bacot di media, soal pemutusan MOU pemberian jasa bantuan hukum bagi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Bidang Litigasi sekaligus juru bicara LBH Justitia Papua, Rifal Kasim Pary, S.H, pada wartawan di Kota Sorong usai mengikuti rapat internal LBHnya, kemarin.

Ia menilai penyataan klarifikasi Kabag Hukum Setda Raja Ampat di salah satu media online edisi 13 November 2017 kemarin terlalu diplomatis dan memutar balikkan fakta serta tidak sesuai kenyataan.

Ia menegaskan LBH Justitia Papua memutuskan MOU, selain karena baru menyadari ada unsur penipuan dalam perjanjian kerjasama itu, yakni MOU tidak ada nilainya, juga karena ada poin dalam perjajian yang tidak dipenuhi (wanprestasi). Selain itu Kabag Hukum bersifat kurang terbuka dalam kemitraan dan meremehkan personil LBH nya.

Kalau mau dibeberkan lagi, ada keganjalan dalam pencairan dana ke LBH sebesar kurang lebih 50 juta rupiah pada bulan Maret lalu, pasalnya peyerahan dana untuk operasional jasa bantuan hukum bagi masyarakat tersebut diserahkan begitu saja tanpa kwitansi dan tanda serah terima alias mengabaikan prinsip administasi pengelolaan keuangan negara “ini ada apa…?. Meskipun demikian, laporan pertanggungjawaban pengunaan dana kurang lebih 50 juta Rupiah tersebut telah dilaporkan LBHnya sebelum pemutusan MOU dilakukan.

” Barusan kami telah mengelar rapat mendadak guna mengakaji dan menyusun tim advokasi untuk menyikapi masalah ini. Kami ingatkan kepada Kabag Hukum untuk tidak sembrono memberikan pernyataan di media,

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pemerintah Kabupaten Raja Ampat tahun ini menganggarkan dana ratusan juta rupiah untuk pemberian jasa bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di wilayahnya. pemberian jasa bantuan itu pun dilakukan dengan menjalin kemitraan dengan Lembaga yang berkompeten untuk itu seperti LBH. Bantuan hukum cuma-cuma hanya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Maylibit mengatakan bahwa terkait masalah ini, diduga ada mis komunikassi antara pengurus LBH JP. Kontrak yang dilakukan antara LBH JP dengan Bagian Hukum Pemda Raja Ampat berakhir hingga akhir tahun 2017 bukan awal tahun 2018. Jika pada tahun 2018 ada permintaan perpanjangan kontrak, maka pihaknya (Bagian Hukum) akan ajukan untuk dilakukan penandatanganan MoU baru.

Bagi Mohliyat, Bagian Hukum Raja Ampat sudah terbuka dengan LBH JP, “Jika tidak ada keterbukaan kami tidak perlu libatkan mereka (LBH JP), kami kan panggil setelah penandatanganan kami jelaskan ke mereka, kita sudah tanda tangan MoU mari kita sama-sama kerja, kami juga jalan, kami tangani perkara masalah yang berkaitan dengan perdata yang ada kaitannya dengan pemerintah,” kata Mohliyat kepada wartawan Minggu, 12 November 2017.

Terkait minimnya operasional, kata Mohliyat Bagian Hukum tidak akan memberikan fasilitas operasional apabila tidak ada permintaan dari LBH JP, “Mereka tidak minta, buktinya kalau diajukan proposal pasti kami bantu, kalau dibantu mereka harus buat laporan. Kami juga mintakan kalau bisa ada perwakilan di raja ampat, minimal kontrakkan ka, kos-kosan ka,” tuturnya. (Saifal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *