LBH LACAK dan Pemilik 5 Poket Sabu Jaringan Rabesan – Madura

  • Whatsapp

SURABAYA – Fahrizal Bin Achmad Basori, terdakwa kasus pemilikan 5 poket Narkotika jenis abu dengan berat kotor 3,88 gram, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/12/2019).

Pada sidang ini, majelis hakim menunjuk Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK untuk membela Warga Jalan Nyamplungan No .4 Surabaya itu.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkapan.

Saksi menerangkan, jika barang haram tersebut dibeli terdakwa Fahrizal dari Rabesan, Bangkalan Madura dengan harga 10 juta rupiah.

“Kami tangkap di salah satu hotel di jalan Pasar Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukanbarang bukti lima poket sabu dalam bungkus plastik yang terpisah,” ungkap saksi.

Dikatakan saksi, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut di dalam kamar hotel tersebut ada pesta narkoba.

“Pada saat ditangkap, terdakwa mengakui narkoba tersebut miliknya,” ucapnya.

Setelah keterangan saksi dianggap cukup, Hakim kemudian menutup persidangan dan meminta JPU Dzulkifly untuk mengajukan nota penutututan pada persidangan berikutnya.

Diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Fahrizal menghubungi Achmad (DPO) bermaksud membeli narkoba janis sabu bersama dengan temannya yang bernama Prasetyo Yulianto menuju Desa Rabesan, Bangkalan Madura dengan menggunakan Taxi Online.

Sesampainya di tempat yang ditujuh, terdakwa Fahrizal bertemu dengan Achmad (DPO) dan menyerahkan uang Rp 10 juta, lantas oleh Achmad terdakwa di minta untuk menunggu di sebuah lapangan yang tak jauh dari rumah Achmad.

Kemudian terdakwa Fahrizal di hubungi oleh Achmad dan di minta untuk mengambil barang pesanannya di seputaran lapangan.

Selanjutnya setelah mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa Fahrizal langsung menuju rumah temannya yakni Faris, dengan tujuan diajak memakai sabh bersama dan sisanya dibawa pulang.

Eso harinya pada Minggu 8 September 2019 terdakwa di hubungi oleh Gendut yang berniat untuk membeli sabu sebanyak satu paket seharga Rp 1 juta, dan diminta untuk mengantarkannya ke C7 Lantai 3 Hotel GKP-RI di Jalan Pasar Besar No. 38 Surabaya.

Setelah berjumpah dengan Gendut, kemudian Gendut berpamitan untuk mengambil uang, sementara terdakwa disuruh menunggu sebentar di dalam kamar tersebut, tak lama kemudian datang petugas Polisi yang sudah mendapat informasi dan langsung menangkap terdakwa Fahrizal yang berada dikamar C7 Lantai 3 Hotel GKP-RI tersebut.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 1,12 gram, 1,10 gram, 0,76 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet kaca.

“Terdakwa Fahrizal Bin Achmad Basori, didakwa melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa Dzulkifly Nento. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *