LBH LACAK Kaget, Kliennya Ternyata Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA –  beritalima.com, Abdurrahman Bin Musdar, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,94 gram 0,20 gram dan 0,20 gram sisa pakai, ternyata pernah divonis 5 tahun penjara pada kasus yang sama di tahun 2013 silam oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kenyataan itu terungkap saat majelis hakim dalam persidangan secara Online melakukakan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Abdurrahman.

“Apa terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama, ? ” tanya majelis hakim.

“Ya yang mulia tahun 2013,” jawab Abdurrahman.

“Dihukum berapa tahun,?” tanya hakim.

“Lima tahun yang mulia,” jawabnya.

“Berarti kamu residivis kasus narkoba ya,? Terus kenapa kamu kok senang memakai narkoba,” tanya hakim lagi.

“Ya yang mulia, supaya tidak ngantuk kalau jaga,” jawabnya.

“Kamu kerja apa sih,” sambung hakim.

“Di ekspedisi, jaga barang yang mulia,” pungkas terdakwa Abdurrahman Bin Musdar.

Mendapati fakta seperti itu, Achmad Sudjai selaku penasehat hukum terdakwa Abdurrahman Bin Musdar mendadak kaget. 

Ujungnya, penasehat hukum dari LBH LACAK itupun seolah tidak punya kata-kata lagi untuk melakukan pembelaan.

“Apa benar sabu-sabu itu kamu sembunyikan di bawah meja,? di dalam kamar tidur,” tanya Achmad Sudjai.

“Iya Benar Pak,” jawab Abdurrahman Bin Musdar.

“Kamu sudah berkeluarga dan punya anak ya,? Kamu menyesal,?” tanya Abah Sudjai lagi.

“Iya Pak, tapi sekarang sudah bercerai, anak saya satu, saya sangat menyesal Pak, kasihan anak saya,” jawab Abdurrahman sambil terbata-bata.

Abdurrahman Bin Musdar ditangkap satrekoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya jalan Benteng Dalam Gang I No. 31 pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepada Polisi, Abdurrahman mengakui kerap membeli natkotika jenis sabu-sabh dari saudara Camat dengan harga Rp. 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya menawarkan untuk di jual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Diapun diancam pidana pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait