Lebih Seribu Akademisi Universitas Gadjah Mada Prihatin Dengan Kemunduran Demokrasi

  • Whatsapp
Akademisi Universitas Gadjah Mada prihatin dengan nasib demokrasi Indonesia (foto: istimewa)

Yogyakarta, beritalima.com| – Lebih dari 1000 Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) terdiri para Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi kemunduran atau darurat demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.

“Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” ucap Dr Arie Sujito, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada masyarakat dan Alumni, seperti ditulis dalam link ugm.ac.id (24/8).

Arie Sujito menyatakan pernyataan sikap ini sebagai bentuk respon atas kondisi demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius. Dukungan lebih seribu akademisi atas sikapnya karena menilai arah demokrasi di Tanah Air sangat memprihatinkan.

“Kita ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang tengah berkuasa,” jelas Dosen Prodi Sosiologi Fisipol ini. Pernyataan lebih seribu akademisi itu, tambah Arie,  mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM.

Pesan pernyataan keprihatinan akademisi UGM antara lain, pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil. Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait