Ledia Hanafia: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Sistem Zonasi Sekolah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com— Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berharap, pemerintah meninjau ulang sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Selama ini, kata politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sistem zonasi hanya berdasarkan radius atau jarak sekolah dan rumah calon peserta didik baru, dan tidak melihat dimana letak sekolah baru itu.
Menurut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat tersebut, hal ini menjadi masalah ketika di salah satu wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri. Dia memberikan contoh di dapil dia, ada salah satu kecamatan yang tidak punya SMP Negeri, karena memang kecamatan pemekaran baru.

“Akibatnyawarga setempat mengeluhkan tidak bisa sekolah di sekolah negeri, karena memang kemana-mana jauh. Ini banyak terjadi,” ujar Ledia yang mengaku merasa kasihan dengan orang tua murid karena harus menyekolahkan anaknya ke luar daerahnya untuk mendapatkan sekolah negeri.

Kemudian, lanjut Ledia, bagaimana dengan sekolah yang berada dalam satu kompleks atau lokasi seperti SMA Negeri III dan SMA Negeri V Bandung yang berdekatan.

Jika dibuat zonasi, ada daerah-daerah yang bisa menjangkau atau mendapat kedua sekolah itu sekaligus. Namun, pada sisi lain, ada daerah yang tidak bisa menjangkaunya.

Tidak hanya itu saja, ada juga sekolah di kota yang berbatasan dengan kabupaten (hanya dibatasi jalan). Bukan tidak mungkin, yang banyak bersekolah di sekolah negeri itu merupakan peserta didik dari Kabupaten.

Sistem zonasi juga menimbulkan masalah tersendiri bagi peserta didik yang notabene merupakan penyandang disabilitas, yakni ketika ingin masuk sekolah inklusi.

Pasalnya sejauh ini dalam satu kecamatan hanya memiliki satu sekolah yang menjadi rujukan dalam satu zonasi. Permasalahan muncul ketika sekolah itu jauh dari rumah calon peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas. Hal itu tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas.

Problemnya, kata Ledia, Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU No: 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kota/kabupaten memiliki unit layanan disabilitas pendidikan itu pada kenyataannya tidak terpenuhi.

Pada tahun lalu, ada calon peserta didik atau siswa yang harusnya masuk sekolah inklusi malah tidak masuk. Bukan perkara jarak, tapi dilihat juga porsi yang diberikan daerah untuk mengaturnya masing-masing.

“Semua itu harus direvisi, dan kami di Komisi X DPR akan segera membahas hal ini dengan pemerintah. Saya berharap pemerintah akan meninjau ulang sistem zonasi berdasarkan jarak ini,” demikian Ledia Hanifa Amaliah. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *