JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah minta agar persoalan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipolitisir oleh Kepala Daerah.
Soalnya, kata wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Jawa Barat ini, ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang ada semacam janji dari calon Kepala Daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
“Setelah terpilih, mereka berusaha menepati janji itu. Namun, namun tidak semua juga dari mereka tersebut memiliki kompentensi yang memadai,” ungkap perempuan berhijab kelahiran Jakarta, 30 April 1969 ini.
Dijelaskan, pemerintah telah membuka kesempatan kepada tenaga profesional untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berkiprah di dunia birokrasi.
“Namun, tenaga honorer yang bakal menjadi PPPK juga harus memenuhi kualifikasi,” jelas Ledia yang sebelum menjadi wakil rakyat merupakan seorang aktifis perempuan tersebut.
Ditambahkan, Komisi X DPR RI dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB beberapa waktu lalu sudah sepakat mengangkat 14.000 orang secara bertahap.
“Ini tentu sajamenjadi PR yang besar. Karena ada sangkutan lagi berikutnya di UU ASN bahwa yang mau dijadikan ASN itu maksimal berusia 35 tahun. Ini harus disinkronisasi ke depannya, bagaimana regulasi dan upgrading skill,” kata dia.
Menurut Ledia, masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No: 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Aturan tersebut tentu saja membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN,” demikian Ledia Hanifa Amelia. (akhir)