Legal BCA Sebut Antonius Wijaya Pakai Dua Rekening Untuk Transaksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim menghadirkan Legal Bank Central Asia (BCA) Tan Sukjin sebagai saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Narkoba dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk.

Dalam sidang Sukjin mengatakan terdakwa mempunyai dua rekening yang kerap dipakai untuk melakukan transaksi keuangannya. Yakni rekening BCA atas nama Suliana dan BCA atas nama Kumaidi.

“Untuk atas nama Suliana di BCA Plaza Marina dan yang atas nama Kumaidi di BCA Mojokerto. Dua rekening itulah yang dipakai keluar dan masuk oleh terdakwa,” katanya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/4/2024).

Untuk rekening atas nama Suliana lanjut Sukjin, dibuka pada 2015 dan ditutup oleh sistem pada Tahun 2017 akibat vakum karena 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi.

“Sedangkan rekening atas nama Kumaidi di buka pada 2018 dan sekarang juga sudah ditutup,” lanjutnya.

Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk (51) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yakni Edi Sutomo dan Yulistiono telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba yang dia kendalikan dari Rutan Medaeng Surabaya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa pada tahun 2015 sampai 2017 ditahan di Rutan Medaeng Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Saat itu, Terdakwa dihukum selama empat tahun 10 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Pada sekitar bulan Oktober 2016, terdakwa sebagai narapidana mengendalikan peredaran narkotika dari rutan Medaeng. Dia memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Defa Afriyanto untuk menerima dan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu.

“Bahwa selama melakukan tindak pidana narkotika tersebut, terdakwa menggunakan beberapa rekening atas nama oranglain untuk transaksi jual beli,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Adapun rekening yang terdakwa untuk transaksi atas nama Suliana dan Kumaidi dengan total transaksi sebesar Rp 1.030.0000.000.

Selain itu, Jaksa juga mencatat bahwa dari bisnis narkoba tersebut, Terdakwa juga mengalirkan dana untuk membeli sebuah rumah di perumahan Cibalagung Indah Bogor dengan cara transfer uang ke rekening kakak kandung pacar Terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Atas perbuatannya, Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dijerat pasal 3 dan 4 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait