Gubernur Zaini menyebutkan, ada 5 rancangan qanun yang dibahas DPR Aceh dalam pembahasan yang dilakukan hingga tanggal 1 Juli nanti. Dari 5 Qanun, 4 di antaranya atas inisiatif Pemerintah Aceh serta 1 lainnya merupakan inisiatif DPR Aceh.
Empat qanun yang diajukan oleh Pemerintah Aceh adalah rancangan qanun tentang forum kerukunan umat beragama dan pembangunan rumah ibadah, qanun tentang retribusi jasa umum, qanun tentang pembentukan Bank Aceh Syariah serta qanun tentang pengendalian sapi dan kerbau produktif. Sementara rancangan qanun yang diinisiasi oleh DPR Aceh adalah qanun terkait penyenggelaraan Pemilihan Umum di Aceh.
“Semua telah melalui Forum Group Discussion (FGD), karena regulasi mengamanahkan segala produk hukum harus melibatkan partisipasi publik,” kata Gubernur Zaini. Dengan keterlibatan publik, kata gubernur, qanun tersebut nantinya bukan lagi milik Pemerintah Aceh melainkan representasi seluruh rakyat Aceh.
Gubernur menyebutkan, ke empat rancangan qanun tersebut telah diajukan per November tahun lalu. Misalnya qanun terkait retribusi jasa umum telah disampaikan Pemerintah Aceh kepada ketua DPR Aceh tanggal 25 November 2015.
Sementara qanun kerukunan umat agama dan pendirian rumah ibadah telah disampaikan kepada DPR Aceh pada 12 Mei 2016. “Ini kebutuhan rakyat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mewujudkan dan melindungi umat beragama,” kata gubernur. Qanun itu nantinya akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktifitas keagamaan di Aceh.
Untuk qanun tentang pembentukan bank Aceh Syariah telah disampaikan pada DPR Aceh 22 Februari 2016. Sementara qanun terkait pengendalian sapi dan kerbau produktif, kata gubernur merupakan upaya Pemerintah Aceh menjaga populasi sapi dan kerbau betina agar kelestariannya terjaga.
Gubernur menyebutkan subtansi materi hukum dalam rancangan qanun tersebut belumlah sempurna. Karena itu gubernur mengharapkan agar rancangan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan produk hukum. “Pemerintah Aceh nantinya memiliki legalitas dan segala kebijakannya terhindari dari pembatalan dan gugat-menggugat.
Zainuddin, Anggota Komisi III, menyebutkan dirinya sangatddr mendukung konvensi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah yang rencananya akan dikonvensikan per 6 Agustus mendatang. “Daerah lain akan mengikuti kita,” ujarnya. Bank Aceh Syariah, kata Zainuddin akan sangat menguntungkan Aceh dalam persaigan global ujarnya,’’(**)