Legislatif Trenggalek Gelar Rapim Guna Mensikapi Anggota Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Guna mensikapi adanya anggotanya yang rangkap dua jabatan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), DPRD Kabupaten Trenggalek, mengelar rapim. Rapat pimpinan (Rapim) di helat pada Jumat (7/1/2022) berkaitan dengan salah satu nama legislator daerah Kota Kripik tersebut yang ternyata menjabat pada dua (2) posisi pimpinan. Padahal, sebagaimana telah tercantum dalam tata tertib (Tatip) DPRD Kabupaten Trenggalek, jika tidak diperbolehkan ada rangkap jabatan sebagai pimpinan di AKD dimaksud.

Kepada awak media, salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat di wawancara menyebut jika memang ada satu nama yang ternyata menduduki dua jabatan. Dirinya mengatakan, untuk meluruskan hal tersebut pun akhirnya hari ini para pimpinan mengadakan rapat bersama.

“Hari ini para pimpinan dewan (DPRD Trenggalek) yang ada, akhirnya melaksanakan rapat. Yakni, membahas tentang hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu karena ada satu anggota menjabat dua (2) pimpinan alat kelengkapan”, sebut Politisi PKS itu.

Menurut dia, dari hasil rapat pimpinan ternyata faktor utama dari kesalahan itu (adanya rangkap jabatan) hanya karena ke ‘alpaan’ atau lupa saja. Untuk itulah, akan segera diadakan lagi rapat paripurna kembali demi merubah kesalahan tersebut.

“Kesalahan ini ternyata lebih kepada faktor kealpaan atau lupa. Oleh karena itu akan diagendakan rapat paripurna pada hari Rabu, (12/1/2022) dengan agenda terkait pergantian ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)”, lanjut Agus Cahyono.

Sebagaimana formasi awal, sambungnya, pada posisi calon Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek akan di serahkan ke Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan.

“Jadi, untuk pergantian calon Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, seperti formasi diawal akan diserahkan kepada Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan”, jelasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait