Legislator Dapil Provinsi Banten Nilai Soal Paten RUU Cipta Kerja Kontradiktif

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto M.Eng menilai ketentuan tentang Paten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak jelas dan bertentangan dengan ruh RUU Ciptaker itu.

Padahal, kata Mulyanto dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/5) siang, RUU itu dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Norma soal paten dalam RUU setebal seribu halaman lebih itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Mulyanto mencontohkan, dalam UU No: 13/2016, ketentuan terkait dengan perlindungan paten, proses produksi berdasarkan paten dan kewajiban melakukan transfer teknologi diatur secara tegas. Pasal 20, UU tentang Paten, pada ayat (1) dijelaskan, Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Dan, dalam ayat (2) diterangkan, membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan tenaga kerja

Dalam pasal 110 RUU Ciptaker, ketentuan pada Pasal 20, UU No. 13/2016 di atas malah dihapuskan: “Ketentuan dalam Pasal 20 UU No: 13/2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No: 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No: 5922) dihapus. “Apa konsekuensinya?”

Akibatnya, lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, apabila paten asing didaftarkan di Indoneska, mereka dapat memagari/melindungi produk mereka untuk tidak ditiru peneliti Indonesia. Namun, di sisi lain, mereka tetap bisa memproduksi barang mereka di luar negeri, karena tidak ada kewajiban mereka harus memproduksi paten tersebut di Indonesia.

Sementara untuk kasus paten dari Indonesia yang didaftarkan di Indonesia, maka apabila ada investor asing yang berminat untuk memproduksi, maka investor tersebut dapat memproduksinya dimana saja yang paling menguntungkan bagi mereka, apakah di Indonesia atau di negara mereka.
Tidak ada kewajiban bagi investor untuk memproduksi paten tersebut di Indonesia,” jelas Mantan Irjen Departemen Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menurut legislator dari Dapil III Provinsi Banten ini, penghapusan Pasal 20, UU 13/2016 ini adalah wujud nyata liberalisasi ekonomi Indonesia, terkait dengan kebebasan tempat memproduksi paten yang pro investor asing, namun berpotensi merugikan bangsa sendiri.

Jika ketentuan ini disahkan, dengan sendirinya setiap produk atau inovasi yang terdaftar di Indonesia tidak akan berdampak terhadap proses alih teknologi, masuknya investasi dan penambahan tenaga kerja dalam negeri. Karena semua paten boleh diproduksi di luar negeri.

“Soal paten ini PKS minta dalam RUU Ciptaker tetap harus memasukan kewajiban investor untuk membuat produk atau menggunakan proses hasil paten di Indonesia, agar investasi masuk ke Indonesia, tercipta lapangan kerja dan muncul proses alih teknologi.

Jangan sampai RUU Ciptaker ini hanya menguntungkan investor asing, tetapi tidak memberi manfaat bagi kepentingan bangsa ini. Termasuk manfaat dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja itu sendiri. “Jadi sebenarnya, RUU Ciptaker ini ingin menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja atau malah sebaliknya? Ini malah kontradiktif,” sindir Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait