Legislator IV Jawa Barat Sorot Penghilangan Amdal Dalam RUU Omnibus Law

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet, menyoroti penghilangan rincian dokuman Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Omnibus Law Cipta Kerja.Dokumen Amdal yang dirinci di dalam UU lama dihilangkan dan dipindahkan ke Peraturan Pemerintah (PP).

Slamet mengungkapkan, dampak kerusakan lingkungan hidup sangat mengancam hidup manusia. Sebut saja kebakaran hutan, limbah beracun yang dibuang ke sungai, polusi udara, gas beracun, longsor, banjir, sampah B3, plastik dan lainnya.

“Hal itu sangat berbahaya bila tidak dinyatakan di dalam Undang-Undang. Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat untuk memastikan masyarakat terlindungi melalui Undang-Undang yang saya buat,” ucap Slamet kepada awak media, Rabu (13/5).

Dikatakan legislator dapil IV Provinsi Jawa Barat tersebut, tidak hanya itu, peran masyarakat sekitar yang akan menanggung akibat jangka pendek dan jangka panjang juga disempitkan dalam Omnibus Law, hanya dengan “yang terkena dampak langsung”.

Slamet menuturkan, sebuah musibah lingkungan tidak mungkin korbannya hanya satu dua orang atau satu dua RT/RW, sangat bergantung pada analisisnya. Jadi poin-poin penting Amdal harus dinyatakan dalam UU. Dia beranggapan, fungsi kontrol masyarakat justru dikurangi, sebab pemerintah dapat membedakan mana masyarakat yang cenderung mempersulit dan mana yang memang terancam atas kerusakan lingkungan. Masyarakat yang terancam dengan sebuah kebijakan lingkungan punya hak untuk mempertanyakan Amdal sebuah perusahaan.

“Negara terbantu dengan peran masyarakat seperti itu. Hanya investor tertentu yang tidak mendukung peran pelestarian lingkungan hidup. Saya kecewa dengan draft RUU ini, tidak layak disebut sebagai RUU yang dibuat pemerintah sebagai pengayom rakyat. Semangat kita mengejar investasi jangan membuat kehilangan fungsi perlindungan terhadap kehidupan bangsa kita sendiri,” demikian drh Slamet. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait