JAKARTA, Beritalima.com– Komisi VI DPR RI membidangi Perdagangan dan Perindustrian termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta agar perusahaat plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) mampu mempertahankan eksistensinya di tengah wabah virus Corona (Covid-19) melanda Indonesia.
Itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Kamis (30/4). “Saya berharap BUMN Perbankan mampu bertahan dengan segala aturan yang ada dan situasi yang serba sulit seperti saat ini. Saya ingatkan, relaksasi dan stimulus jangan hanya lips service,” ucap Nevi.
Ya, wabah Covid-19 memang telah meluluh lantakan kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia. Untuk mengatasi itu, Pemerintah mengambil kebijakan dengan Perpu No: 1/2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
Legislator Dapil II Sumatera Barat ini mengapresiasi sekaligus prihatin kepada pejabat tinggi Himbara yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, Nevi meminta kepastian untuk karyawan, agar tetap mendapat THR guna membantu mengurangi dampak wabah Covid 19 ini.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini memastikan kepada BUMN Perbankan, tindak lanjut Perpu No: 1/2020, ada peraturan OJK No: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk UMKM) yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada Bank karena usaha debitur terdampak Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
“Saya meminta BUMN Perbankan, agar ada Koordinasi dengan Pemda provinsi, kabupaten/kota agar ada bimbingan kepada pelaku UMKM secara langsung. Masih banyak yang belum mengerti antara janji Pemerintah dan peraturan yang berlaku berhubungan dengan stimulus ekonomi,” ucap Nevi.
Dijelaskan, restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 1. penurunan suku bunga, 2. perpanjangan jangka waktu, 3. pengurangan tunggakan pokok;, 4. pengurangan tunggakan bunga, 5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau 6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Keenam cara itu dimintanya agar BUMN Perbankan melakukan sosialisasi secara merata di setiap daerah agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pelaku usaha terutama skala mikro, kecil dan menengah. Perlu ada standardisasi penyelesaian bank himbara pada pelaksanaan percepatan relaksasi dan restrukturisasi penyelesaian kredit baik UMJM maupun besar.
Kecepatan pelayanan dan tepat sasaran pada relaksasi dan stimulus ini perlu segera dilakukan agar mengurangi dampak yang kurang baik di lapangan. “Saya berharap BUMN Perbankan dan Pegadaian tetap ada misi pada program kerakyatan. Perbankan adalah darah perekonomian negara. Meski pada kondisi sulit, profesionalitas tetap dijaga dan ada pakem kehati-hatian pada inovasi yang dilakukan di masa mendatang,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)