Legislator Nusa Tenggara Barat Dorong Penguatan Kelembagaan KNKT

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Suryadi Jaya Purnama ST mendorong Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan penguatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan.

Penguatan yang diharapkan, ungkap politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berupa anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), investigator dan sarana prasarana yang baik bagi lembaga itu. “Lakukan penguatan KNKT, baik dari segi perundang-undangan, kelembagaan, anggaran, SDM investigator, dan sarana prasarana,” kata Suryadi dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (15/2).

KNKT telah menyampaikan laporan pendahulu terkait jatuhnya pesawat dari maskapai Sriwajaya Air (SJ-182) tujuan Bandara Soepadio, Pontianak, Kalimantan Barat di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara 9 Januari lalu. Pesawat Boing 737-300 itu tercebur ke laut beberapa menit setelah take of dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Menanggapi laporan tersebut, Suryadi mengapresiasi kinerja KNKT dan mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai fakta yang ada dalam laporan tersebut. “Saya harap KNKT segera menemukan penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali,” ungkap politisi kelahiran Lenek, Lombok Timur, 25 Februari 1974.

Suryadi juga menyoroti, selama ini sebagian besar rekomendasi KNKT terhadap investigasi kecelakaan penerbangan banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti. Menurut dia, hal ini tersirat dari penilaian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) 2017 terhadap keselamatan penerbangan Indonesia di mana terdapat dua komponen Skor Effective Implementation (EL) Indonesia itu yang nilainya di bawah rata-rata global.

“Yang pertama skor CE1 nilainya 72,73 sementara nilai rata-rata global yaitu 75,75. Hal ini terkait dengan pembentukan UU Penerbangan yang mendukung sistem penerbangan sipil dan fungsi peraturan negara yang sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional,” kata dia.

Sedangkan hal yang kedua, menurut Suryadi, adalah skor CE8 yang nilainya 49,12 sedangkan nilai rata-rata global 51,81, yang terkait dengan pelaksanaan proses dan prosedur untuk menyelesaikan kekurangan yang diidentifikasi berdampak pada keselamatan penerbangan.

Suryadi mengatakan, hasil investigasi KNKT atas beberapa peristiwa kecalakaan di masa lalu, disebabkan beberapa faktor yang secara langsung atau tidak berhubungan dengan mekanisme pengawasan, baik dari internal maskapai penerbangan maupun tata kelola pengawasan dari pihak otoritas penerbangan, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Tidak tuntasnya tindak lanjut hasil investigasi KNKT mungkin berkaitan dengan fakta KNKT secara administratif masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhub, sehingga mungkin menyebabkan rekomendasi KNKT tidak memiliki kekuatan,” tandas Suryadi.

Dia menilai PP No: 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga masih lemah. Dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.

Dikemukakan, Perpres No: 2/2012 tentang KNKT Pasal 3, KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, menurut Perpres yang sama Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya KNKT dikoordinasikan Menteri Perhubungan. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait