Legislator Nusa Tenggara Barat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Besaran Tapera

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kejutan dengan menertbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kejutannya, ungkap anggota Komisi V DPR RI dari dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Rabu (3/6) sore, berkaitan dengan besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. “Pemberi kerja menanggung 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya ditanggung pekerja bersangkutan,” kata Suryadi.

Padahal, kata Suryadi, ditengah wabah virus Corona (Covid-19) untuk tahun ini Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun nol persen dan bahkan bisa dibawah itu. Perkiraan ini didasarkan atas dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Selain itu, beberapa komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi seperti konsumsi rumah tangga yang merupakan terbesar pertumbuhan ekonomi misalnya, diperkirakan melambat seiring adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, ditengah keprihatinan ini lagi-lagi Pemerintah memberikan kejutan dengan diterbitkannya PP No: 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

UU No: 4/2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP No: 25/2020 ini, kata legislator yang membidangi transportasi, infrastruktut dan perumahan rakyat ini, awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papan mereka.

Karena itu, Fraksi PKS kala itu mendukung lahirnya UU No: 4/2016 tentang Tapera. Kala itu, Fraksi PKS saat pembahasan juga berhasil mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta 3 persen sehingga besar simpanan peserta ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hal ini dilakukan agar Pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Dengan kondisi perekonomian seperti sekarang ini, kata Suryadi, dimana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, seharusnya Pemerintah berhati-hati menetapkan PP No: 25/2020 ini.

Meski saat ini baru berlaku untuk ASN tetapi untuk membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi seharusnya peningkatan daya beli rumah tangga menjadi prioritas utama dibandingkan kebutuhan akan perumahan.

“Sebab itu, kami dari Fraksi PKS mendesak Pemerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No: 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.”

Fraksi PKS DPR RI, lanjut Suryadi, juga menghimbau Pemerintah agar tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil uang rakyat melalui iuran-iuran yang belum dirasa perlu. Apalagi belum lama ini Pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS. “Di saat terjadinya wabah seperti ini, Pemerintah harusnya memiliki sensitifitas tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya,” demikian H Suryadi Jaya Purnama. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait