Jakarta, beritalima.com| – Legislator sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor dilontarkan pemerintah bikin rakyat bingung. Menurutnya, “rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” kata Andreas (30/12).
Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.
“Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” kritik legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.
Wacana denda damai pertama kali disampaikan Menteri Hukum Supratman, merujuk Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, setelah dikritik luas dari publik, Pemerintah menyebut mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan kasus korupsi.
Andreas menilai ketidakpastian ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.
Andreas menekankan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum tegas dan konsisten. Ia mengingatkan pengampunan atau denda damai hanya akan memberi kesan korupsi bisa dinegosiasikan.
Jurnalis: Rendy/Abri