Legislator Senior PKS Desak Pedagang Bayar Utang Gula Kepada Para Petani Tebu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VI DPR RI membidangi Perindutrian dan Perdagangan, Amin Ak mendesak pedagang gula termasuk importir merealisasikan komitmen atas kesepakatan penyerapan gula nasional musim giling tebu 2020.

Dalam kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara para importir swasta dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), 10 Juli 2020 tertuang dimana pedagang bersedia membeli gula hasil produksi petani lokal dengan harga Rp 11.200 per kg.

Pada penandatanganan MoU itu, kata Amin kepada Beritalima.com, Minggu (6/9) malam, hadir Deputi Menko Perekonomian, Kepala Badan Litbang Kemendag, Direktur Impor Kemendag, dan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kepala Seksi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, serta Direktur Tanaman Semusim Kementan.

Dikatakan Amin, belasan perusahaan importir yang bersepakat membeli gula petani adalah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin.

Namun, gula para petani itu belum dibayar pedagang. “Saya meminta para pedagang segera melunasi utang mereka kepada petani tebu. Berdasarkan data dari petani, nilai utang para pedagang 24 Agustus 2020 Rp 440.585.600.000 (39.338.000 kg x Rp11.200/kg). Laporan dari petani, hingga saat ini, komitmen para pedagang tersebut belum direalisasikan,” kata legislator Dapil IV Provinsi Jawa Timur ini.

Selain mendesak para pedagang gula membeyar utang mereka kepada para petani, Amin juga mengingatkan BUMN PT Perkebunan III tidak menjual gulanya di bawah Rp11.200, atau menahan jual gulanya biar harga terangkat.

Hal itu bertujuan, kata Amin, untuk menaikkan Harga Pembelian di tingkat Petani (HPP) gula Rp.9.100 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula Rp12.500 yang berlaku sejak 2016. Dan, itu tidak pernah ada perubahan serta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Saya mendukung usulan petani agar HPP gula dinaikkan menjadi Rp12.500 per kg,” tegas anggota DPR RI dari Dapil Kabupaten Jember dan Lumajang) itu.

Lebih jauh dikatakan Amin, PTPN sudah berkomitmen untuk membeli tebu petani yang kuotanya mencapai 65 persen dari kebutuhan PTPN, dan sisanya 35 persen dipenuhi dari produksi PTPN. Karena itu, Amin mendesak Menteri Perdagangan menegur para pedagang maupun direksi PTPN agar merealisasikan komitmen mereka menyelamatkan hasil produksi tebu petani.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VI dari Fraksi PKS itu mendesak pemerintah memberikan kuota impor raw sugar untuk BUMN pemilik pabrik gula sesuai kapasitas pengolahan dari raw sugar menjadi Gula Kristal Putih (GKP), atau biasa disebut proses rafinasi. Langkah itu sudah seharusnya dilakukan Pemerintah sejak dulu.

Saat ini kapasitas pengolahan raw sugar menjadi GKP oleh BUMN mencapai 440 ribu ton per tahun atau hampir 10 persen dari total impor raw sugar yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kebutuhan gula untuk industri dan rumah tangga mencapai 6,5 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 2 juta ton per tahun.

“Saya juga meminta pemerintah lebih serius menyediakan pupuk untuk perkebunan tebu rakyat. Saat ini petani tebu kesulitan mendapatkan pupuk yang sangat diperlukan demi meningkatkan produktifitas tebu mereka,” demikian Amin Ak. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait