Legislator Sumatera Barat Nilai Perppu No: 1/2020 Tidak Memihak UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No: 1/2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tidak berpihak kepada masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bahkan legislator Dapil II Provinsi Sumatera Barat, Hj Nevi Zuairina juga sudah menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI, Jumat (8/5). “Kondisi di lapangan, Perppu ini sama sekali tidak memihak dunia usaha

pada skala mikro, menengah dan kecil,” ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini.

Dikatakan Nevi, dari Rp 405,1 triliun dana yang dialokasi melalui Perppu ini, tidak dirasakan mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, anggaran sebanyak itu di backup dengan anggaran yang sudah teralokasi berupa perlindungan Rp 100 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun dan bantuan dunia usaha Rp 150 triliun. “Harus ada audit, dan pengawasan mendalam, kemana anggaran ini disalurkan, siapa yang menikmati.?” seru Nevi.

Dikatakan Nevi, Perppu No: 1/2020 ini terlalu bias. Namanya terlalu panjang, substansinya banyak menimbulkan penyimpangan. Potensi penyimpangan ini dapat ditemukan pada pasal yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan berpotensi menimbulkan korupsi, seperti Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tak dapat dituntut perdata atau pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik.

“Yang jadi persoalan masih banyak di sana-sini kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Kalau negara ini dijalankannya dengan itikad baik tanpa mengambil hak negara, tentunya Bangsa kita ini sudah maju dengan kemakmuran rakyat yang merata,” kritis Nevi.

Sebagai contoh, kata Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia itu, betapa simpang siurnya Perppu ini, banyak pelaku UMKM yang mengeluh tidak bisa mengajukan insentif perpajakan dan stimulus KUR. Kami juga masih mendengar dari berbagai media, keluhan (khususnya dari driver ojek online) mengenai masih mendapatkan tagihan kredit dari leasing. Kejadian di lapangan ini salah satu petunjuk betapa biasnya perppu ini pelaksanaannya di lapangan terutama bagi pelaku UMKM.

Berdasarkan data yang disajikan Asosiasi UMKM saat RDP dengan Komisi VI, Senin (4/4), kata Nevi, disebutkan total UMKM terdampak Covid-19 sampai 18 April 2020 tercatat 7.994. Dari jumlah tersebut sektor yang paling terkena dampak adalah sektor olahan makanan, yaitu 39,9 persen, rumah makan 14,2 persen, kerajinan 10,3 persen, perdagangan 9,5 persen, jasa 8,3 persen dan lain-lain 17,8 persen.

Dalam kondisi Pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, jelas Nevi, beragam stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah dalam Perppu 01 tahun 2020 dinilai tidak cukup untuk melindungi UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, seperti saat ini pelaku UMKM lebih memerlukan kemudahan pemasaran produk melalui marketplace (juga internet gratis bagi UMKM), dilibatkannya UMKM dalam produksi dan distribusi kebutuhan penanganan COVID-19 seperti APD, obat, dan bantuan sembako, serta ketegasan peraturan stimulus bagi UMKM.

“Saya meminta kepada semua instrumen kenegaraan, termasuk DPR, dan juga badan keahlian, untuk mendorong pemerintah untuk benar-benar konkrit menjalankan Perppu No 1 2020 dalam melindungi UMKM dari dampak pandemi COVID-19. Bila tidak, sebaiknya perppu ini dibatalkan saja,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait