TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara,rupanya masih menyisakan cerita diantara sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) saat ini.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dispora Kabupaten Toraja Utara Yansen,pelaksaan lelang jabatan semestinya sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN),dan mestinya untuk jabatan Esalon II,tidak perlu lelang jabatan dan hanya diperlakukan uji kompetisi (uji kemampuan).
Terkecuali dari Esalon III ke Esalon II,itu perlu dilakukan lelang jabatan karena bagi Esalon III ke Esalon II adanya jabatan promosi yang mereka harus ikuti guna peningkatan jenjang karier pejabat yang bersangkutan.
“Ini harus kita pahami,bagi pejabat yang telah menjabat sebagai pejabat Esalon II,tidak perlu lagi mengikuti lelang jabatan,untuk pejabat Esalon II seharusnya tinggal mengikuti uji konpetensi atau uji kemampuan,terkait melihat kemampuan pejabat tersebut,”ucap Yansen,saat memberikan keterangan pers,Senin(19/12) diruang kerjanya belum.
Ini harus dipahami,sambung Yansen,jika lelang jabatan tersebut terkesan adanya diskriminasi bagi pejabat an yang bersangkutan,hal itu tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik baru dan hal tersebut akan memunculkan masalah baru.(Gede Siwa).