Lelang Tak Pernah Menang Meski Tawaran Terendah, Walikota Madiun Digugat Pengusaha Lokal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh pengusaha, Mochid Soetono, selaku penggugat, dengan tergugat Pemkot Madiun c/q Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LPSE Kota Madiun, dan Pokja 10, Kamis 23 Oktober 2025.

Gugatan ini muncul, berawal dari lelang pekerjaan kontruksi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terpadu tahap satu dengan pagu anggaran Rp.1.603.780.000.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dian Lismana, penggugat melalui kuasa hukumnya, Usman Baraja cs, menilai kliennya ‘dianaktirikan’ oleh tergugat.

Pasalnya, selama tujuh kali mengikuti lelang proyek di Pemkot Madiun, belum pernah sekalipun tergugat menang, meski dengan nilai penawaran terendah.

“Padahal jika semua syarat administrasi telah dipenuhi, umumnya penawar terendah yang jadi pemenang,” ungkap kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, yang juga pengacara terkenal dan biasa menangani kasus besar ini.

Masih menurut Usman Baraja, tampak sekali jika Pemkot Madiun seperti ungkapan bahasa Jawa ‘Emban Cindhe Emban Siladan’ ( memperlakukan seseorang secara tidak adil atau pilih kasih) dalam hal mendapatkan proyek.

“Masa’ pak Mochid tujuh kali ikut lelang tidak pernah menang. Ada apa ini dengan Pemkot Madiun,” tambahnya dengan nada tanya.

Anehnya, paparnya, Pokja berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat.

“Alasan itu tidak masuk akal, karenanya kompetisi sehat, buyar. Dugaan kami, lelang tidak transparan,” tandasnya dengan berapi api.

Belum lagi, lanjutnya, tata cara masa sanggah dalam sistem lelang selama ini hanya formalitas belaka. Pasalnya, selama ini ia menilai pokja hampir tidak pernah melakukan perbaikan keputusan.

Lebih parah lagi, bebernya, Perwali mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta lelang yang membuat berat pemilik PT/CV lokal, seperti Mochid. (Dibyo).

Ket. Foto: Usman Baraja (tengah).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait