SURABAYA, Beritalima- Mantan anggota DPRD surabaya periode thn 2014 – 2019 ” Binti rochma yg terseret kusus dugaan korupsi dana hibah pemkot surabaya sebesar Rp 5 miliar yg dlm hal ini merugikan negara krn memakai dana APBD thn 2016 ini mamasuki babak akhir dlm penetapan vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi ( tipikor) surabaya.
Dalam sidangnya di pengadilan tipikor surabaya yang dilakukan secara online krn pandemi covid 19 selasa (31/3), ketua majelis hakim Hisbullah idris menjatuhkan vonis pidana 1thn dan 6 bulan (18 bulan) Pada terdakwa Binti Rochma
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakin 3 tahun penjara.terhadap Binti Rochma dengan denda 100 juga sedangkan majelis hakim hanya 50 juta
Abd. HARIS SH direktur LHA (lembaga Hukum & Advokasi) LIRA SURABAYA tidak sepakat dengan putusan yg dilakukan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Binti Rochma terlalu ringan dari putusan yg dilakukan oleh jaksa dari kejaksaan negeri tanjung perak yakin 3 tahun penjara. “Kami LHA LIRA Surabaya mendesak kejaksaan agar melakukan banding atas putusan hakim ini, karena menurut kami kurang memenuhi unsur keadilan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Binti Rochma.
Dan juga kami mendesak agar kejaksaan negeri tanjung perak utk segera melakukan penetapan tersangka terhadap oknum-oknum pemkot surabaya yang diduga turut terlibat sesuai dengan hasil audit BPK. Karena eksekutor anggaran selama ini belum ada satupun yg ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana hibah pemkot surabaya untuk program jasmas ini, imbuhnya saat dikonfirmasi oleh beritalima.
Haris menambahkan, bahwa sudah jelas dalam amar putusan hakim memutuskan terdakwa Binti Rochma terbuka dan sah Bersalah dlm pasal 3 UNDANG UNDANG nomor 3 thn 1999 tentang tipikor jo UU 20 thn 2001 tentang peruubahan atas UU nomor 31thn 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayam (1) ke 1 KUHP.