Lembaga Investigasi Negara DPC Banyuwangi Akan Laporkan Dugaan Pungli Kades Singojuruh

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala Desa Singojuruh, Suharto, atas pengakuan tanda jasa transaksi tanah kavling yang ada di depan puskesmas singojuruh, mendapat tanggapan serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dpc Banyuwangi.

LIN Banyuwangi akan melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala Desa singojuruh ke aparat penegak hukum karena hal itu salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahmad Munir, Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Banyuwangi saat dikonfirmasi mengatakan kepala Desa Mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan.

“Kades bekerja dan mendapatkan Penghasilan berdasarkan Peraturan dan per Undang undangan yang berlaku saat ini di Pemerintahan Desa, Perbuatan Kades Singojuruh yang telah mengakui menerima uang tanda jasa dengan Kapasitasnya sebagai Kades atas adanya transaksi jual beli tanah, maka Kades Singojuruh patut diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kades. Sebab Kades adalah pelayan masyarakat. jabatan Kades melekat pada diri seseorang yang sedang menjabatnya, bukan jabatan Biro jasa. jadi jika kepala desa mendapatkan hasil dari transaksi tanah tersebut itu harus ada dasar hukumnya, apalagi kalau tanda jasa itu apa dasar hukum bagi kades menerimanya ? adakah dalam perdes atau aturan diatasnya ?, dengan itu lembaga kami menindaklanjuti akan melaporkan dugaan pungutan liar pada aparat hukum.” ungkap Munir

Masih menurut Munir, bujan hanya dugaan pungutan liar yang di lakukan kades, namun lembaganya akan mempertanyakan tentang kelengkapan izin tanah kavling.

“selain melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa, kami juga akan mempertanyakan kelengkapan izin tanah kavling tersebut, karena jika izin belum lengkap maka ada hak hak konsumen atau pembeli nantinya yang terabaikan berkaitan dengan , fasum(fasilitas umum) serta fasosnya, (fasilitas sosial) jika terbukti tanah kavling tersebut belum lengkap izinnya, maka dinas terkait harus memberikan tindakan tegas. anehnya lagi terlihat nomer kepala desa juga terpampang dalam banner pemasaran tanah kavling tersebut.” imbuhnya

Sementara Joko, pemilik tanah kavling saat dikonfirmasi melalui saluran telponnya mengatakan bahwa izin sudah lengkap.

“izin sudah ada mas.” singkatnya dengan terburu buru mengakhiri wawancara.

Sebelumnya kepala Desa Sigojuruh, Suharto, saat dikonfirmasi tentang kabar pungutan dengan janji menguruskan sebuah perijinan menampik atas kabar tersebut.

“kalau uang itu dengan janji untuk pengurusan ijin irigasi itu tidak benar, karena itu bukan ranah kepala desa terkait irigasi, namun uang itu di berikan pada saat terjadi transaksi jual beli, dan uang itu adalah tanda jasa karena terjadi jual beli lahan, masak ketika diberi kita tolak, perlu di ketahui bahwa tanah itu mengalami sengketa lama sekali.” ungkapnya.

sedangkan menurut Ketua BPD Sngojuruh, Selo Wibisono, saat dikonfirmasi melalui saluran telponya menanggapi bahwa akan melakukan tindakan

“jika kabar itu benar maka akan kami tindak lanjuti, namun sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada kepala desa atas kabar tersebutx jika nanti terbukti melakukan hal itu maka kami akan gelar rapat bersama semua anggota BPD untuk mengambil sebuah keputusan.” ungkap Selo

Selo Juga menambahkan bahwa bahwa selama ini tidak ada produk perdes tentang tanda jasa

“selama ini didesa singojuruh tidak ada yang namanya perdes tentang penerimaan tanda jasa, jika ada pungutan atas nama kepala desa yang mengatakan itu tanda jasa yang tidak ada perdesnya itu merupakan sebuah kesalahan.” tegasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait