KARANGANYAR, beritalima.com. Gugatan Forum Kedes Bersama Karanganyar ke PTUN terhadap Pemerintah Daerah Cq Bupati karanganyar mengenai Peraturan Bupati nomor 77 / 2019 yang memiliki esennsi tentang kewenangan Pengisian perangkat Desa, mendapat perhatian serius dari seorang aktivis lingkungan dan Sosial sekaligus sebagai personil Lembaga Perberdayaan & Bantuan Hukum Ksatria Pancasila ( LPBH Ksatria Pancasila)
Seperti diberitakan dan telah di rilis melalui media, bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar Cq Bupati Karanganyar, telah mengeluarkan Perbup yg dianggap kontroversi oleh Kalangan Kepala desa. Terkonfermasi oleh wartawan, bahwa Haryanto, Kepala Desa Jati, mewakili Forum Kades Maju Bersama menyatakan bahwa Menolak Perbup yang telah diundangkan oleh Pemerintah daerah Karanganyar.
” Berdasar kesepakatan Forum Kades Maju bersama, kami tetap menolak Perbup 77/2019 , Kami tidak punya kepentingan, tp mengapa bupati menyatakan Kami punya kepentingan “, Papar Kades Jati ini pada wartawan ( 29/10. ). ” Kami tetap akan lakukan gugatan ke PTUN jika perbup tersebut tetap di berlakukan “, tegas Haryanto dalam konfermasinya.
Statemen tersebut sebagai tindak lanjut dari Agenda Hearing dengan komponen DPRD terkait penolakan Perbup 77 /2019 tentang Pengisian Perangkat Desa dan menanggapi statemen bupati pada kesempatan berbeda.
Yuliatmono, Bupati Karanganyar, dalam kesempatan setelah agenda TOT ( Trainer of Trainers) menanggapi penolakan tersebut dengan menyatakan bahwa perbut tersebut sudah final dan tidak perlu diperdebatkan
” Rumusan perbup tersebut justru memudahkan Desa dalam Perekrutan Perangkat desa. Saya justru menduga penolakan tersebut untuk mengamankan Kepentingan Kades”, Papar Bupati Karanganyar 2 pereode ini.
Menanggapi polemik daerah tersebut, Sri Teguh, yang dalam dunia medsos ( FB) dikenal dengan akun sebut Cak Norris, sebagai komponen masyarakat pemerhati kasus sosial dan hukum menanggapi, bahwa Yg jelas perbup itu harus berpedoman dengan aturan diatasnya seperti uu, permen dll sehingga tdk boleh bertentangan
” Untuk itu jika kepala desa merasa dengan adanya perbup dirugikan atau berkurang haknya maka sah saja melakukan gugatan. Klaupun menggunakan pihak ke 3 tentu saja tidak boleh mengurangi hak kepala desa, tetapi justru sifatnya untuk menjamin kwalitas pelaksanaannya” Jelas Pria Gagah brewokan aktivis sosial ini dengan tegas melalui Whashapnya pada Redaksi beritalima.com
Sungguh suatu perkembangan pendewasaan hukum yang luar biasa terjadi Di daerah lereng Lawu. Masyarakat susah mulai ” melek hukum” dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negara yang Peduli terhadap Regulasi demi kepentingan Umum. ( Hary DP/str01)