SURABAYA – beritalima.com, Kendati dinyatakan berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta dan dinyatakan dicari oleh polisi DPO /R/16/XII/2017/Reskim, ternyata Lenny Anggraini tetap bisa berkeliaran ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Lenny Anggraeni sempat terlacak ada di lantai 2 gedung Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan legalisir. Namun Lenny mengelak saat ditanyai awak media soal status DPOnya
“Siapa yang DPO,.? Kalau saya DPO tolong telepon polisi untuk menangkap saya,” ucap Lenny singkat sambil bergegas pulang. Selasa (30/1/2018)
Sebelumnya, berkas kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 500 juta dengan tersangka Lenny Anggraeni SE, belum dinyatakan sempurna. Berkas perkara yang menjerat konsultan pajak cantik ini sedang dipelajari oleh jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kendati menurut polisi sudah kuat menjadikan Lenny Anggraeni sebagai tersangka.
“Berkasnya masih saya pelajari karena baru saya terima. Saya tidak bisa menjawab apakah berkas ini bisa di P21. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur sebagai bukti yang kuat maka saya P21,” ucap Darwis, pada Jum’at (26/1/2018).
Ia menambahkan, petunjuk terakhir yang diperoleh kejaksaan terkait keberadaan tersangka,
“Penyidiknya sudah saya panggil, ketika saya tanyaakàn tentang tersangka.? malah di kabari bahwa tersangka sekarang DPO. Dengan nomor DPO /R/16/XII/2017/Reskim,” pungkas Jaksa Darwis kepada wàrtawan.
Dari informasi yang diperoleh awak media, sebelum dinyatakan DPO, Lenny Anggraeni telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukumnya. Dia dikabarkan menunjuk kantor pengacara Angezo Law Firm milik Fery Sultan untuk mewakilinya dalam proses hukum.
“Dia (Lenny Anggraeni) tanda tangan kuasa di Angezo Law Firm berdasarkan referensi dari opa Lexi, orang yang selama penyidikan mendampingi Lenny,” ucap sumber.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 500 Juta Leny Anggreini mengajukan permohonan Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.
Leny beranggapan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta terhadap dirinya tidak berdasar. Leny menilai pemanggilan dirinya sebagai tersangka sesuai surat panggilan Nomor : S.PGL/88/XI/2017/RESKRIM tanggal 23 Nopember 2017 yang tercantum 2 laporan polisi adalah tidak benar dan cacat hukum. Dengan alasan dirinya hanya menerima SPDP untuk Laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY?SEK GBG saja, sedangkan SPDP untuk laporan polisi Nomor : LPB/178/II/2017/JATIM tidak ada.
Namun, upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan berakhir sia-sia, setelah Hakim tunggal, Dwi Purwadi, pada Kamis (21/12), menolak permohanan praperadilan yang diajukan. (Han)