Lenny Anggraeni, Didakwa Penggelapan dan Menggunakan Surat Palsu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lenny Anggraeni, konsultan pajak cantik dan berkulit putih ini didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya, oleh jaksa penuntut umum Darwis, ia didakwa melakukan penipuan atau penggelapan, serta menggunakan surat palsu.

“Ya, pasal 372 atau 263 ayat (2), KUHP, penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu, sidang berikutnya tanggal 27 dengan acara pemeriksaan saksi,” kata Jaksa Darwis usai persidangan, Selasa (20/3/2018).

‎Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang berstatus tahanan negara di rutan Medaeng pada Nopember 2016 diduga memanipulasi data Surat nomor 001/X/2016 REVISI, seolah-olah Salim Himawan Saputra mempunyai tagihan pembayaran konsultasi pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya sebesar Rp 300 juta, padahal Salim tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun dengan Lenny.

Lenny juga diduga bekerjasama dengan Elisabet Kaverya pada 14 Desember 2016 memberikan surat somasi menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang pernah diberikan oleh Elisabet kepada Salim.

Kasus hukum antara terdakwa Lenny Anggraini dengan Salim Himawan Saputra berawal pada saat Salim membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek miliknya. Ditengah kebingungannya mencari modal kerja, Salim kemudian menghubungi temannya yaitu terdakwa Lenny Anggraeni supaya dikenalkan dengan pihak Bank.

Setelah lama berusaha, ternyata tidak ada satupun Bank yang pernah diperkenalkan oleh terdakwa bisa memberikan permodalan kepada Salim. Karena tidak ada Bank yang memberikan pinjaman, kemudian terdakwa Lenny Anggraeni bersedia memberikan pinjaman kepada Salim dengan perjanjian pinjaman akan dikembalikan pada bulan Desember 2016.

Setelah keduanya bersepakat, lantas pada 20 Juni 2016 terdakwa Lenny Anggraeni mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening Salim Himawan Saputra yang ada Bank BCA dengan nomor rekening 258838079.

Namun, pada pertengahan bulan Oktober 2016, mendadak terdakwa Lenny Anggraeni menemui Salim dan meminta agar pinjamanya dikembalikan. Merasa belum punya uang Rp. 500 juta untuk dikembalikan ke Lenny, kemudian Salim mengajukan penawaran pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 300 juta terlebih dulu, sedangkan sisanya dibayar kemudian. Tawaran Salim pun disetujui oleh Lenny Anggraeni.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wib di Rumah Makan Bakwan Kapasari Komplek Pertokoan RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan, Salim memberikan satu lembar BG Bank BII Maybank Nomor 683284 senilai Rp 300 juta sebagai alat pembayaran sebagian hutangnya kepada Lenny Anggraeni. Lalu BG dari Salim itu dicairkan Lenny pada 7 November 2016.

Namun terdakwa Lenny Anggraeni nakalan, setelah menerima pembayaran dari Salim sebesar Rp 300 juta, Lenny malah memberikan lembaran tagihan kepada Salim (surat nomor 001/X/2016 REVISI) dimana seolah-olah Salim mempunyai tagihan mengenai pembayaran jasa konsultan pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya, padahal Salim tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun dengan terdakwa Lenny Anggraeni.

Tak hanya itu saja, Salim Himawan Saputra pada 14 Desember 2016 juga mendapatkan surat somasi dari saksi Elisabet Kaverya yang menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang pernah dia diberikan Salim, karena merasa tidak memiliki pinjaman dari saksi Elisabet, selanjutnya Salim mengkonfirmasi kepada saksi Elisabet Kaverya dan juga kepada terdakwa mengenai surat somasi serta pembayaran yang dilakukan oleh Salim kepada terdakwa, tetapi tidak ada jawaban.

Merasa dipermainkan, Salim pun mencari tahu dari mana asal uang Rp 500 juta yang masuk ke rekeningnya tersebut. Setelah dilacak di rekening koran miliknya, baru diketahui kalau uang yang telah masuk ke rekenignya melalui transfer antar Bank tersebut berasal dari Elisabet Kaverya, bukan uang milik terdakwa Lenny Anggraeni.

Celakanya lagi, ternyata uang sebesar Rp 300 juta, yang pernah dibayarkan Salim Himawan Saputra kepada terdakwa Lenny Anggraeni ternyata tidak pernah dibayarkan Lenny kepada Elisabet Kaverya, melainkan uang itu dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tanpa seijin atau sepengetahuan dari Salim.
Akibat dari perbuatan terdakwa Lenny Anggraeni, Salim Himawan selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta, dan oleh Jaksa penuntut perbuatan Lenny Anggraeni didakwa denga pidana dalam Pasal 372 dan 263 ayat (2) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *