SURABAYA – beritalima.com, Sikap keras jaksa penuntut Kejari Surabaya Darwis dalam menangani kasus hukum konsultan pajak cantik Lenny Anggraeni, berujung anti klimaks.
Vonis 3 bulan penjara yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membuat Darwis meninggalkan ruang sidang sebelum palu persidangan resmi diketuk hakim.
Darwis diduga sengaja menghindar dari ringannya putusan majelis hakim terhadap Lenny Anggraeni, karena sebelumnya hanya mengajukan tuntutan selama 6 bulan penjara terhadap konsultan pajak yang melakukan penipuan dengan modus penerbitan nota tagihan fiktif sebesar Rp 330 juta dengan korban Salim Himawan Saputra.
“Mengadili, menyatakan Lenny Anggraeni terbukti bersalalah melanggar pasal 372 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap menjalani masa penahanannya,” ucap hakim Anne Rusiane membaca amar putusan. Senin (4/6/2018).
Hukuman yang diberikan kepada Lenny Anggraeni ini tidak sebanding dengan fakta persidangan sebelumnya, dimana jaksa begitu getol mencari -cari kesalahan Lenny.
Terhadap putusan tersebut, Salim Himawan Saputra selaku korban merasa kecewa, “Putusan itu mengecewakan, jauh dari harapan. Kendati antara saya dan terdakwa sudah sepakat berdamai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus nota tagihan palsu sebesar Rp 330 juta, Lenny Anggraeni, konsultan pajak cantik.
Jaksa Penuntut Umum, M Darwis mengaku tuntutan serendah itu tidak keliru dan tidak bakal berpolemik di masyarakat karena terdakwa dan korban sudah sepakat damai sebelumnya. “Terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan, dan dituntut cuma 6 bulan penjara karena pihak korban sudah ada kesepakatan damai dengan terdakwa,” kata jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin (28/5/2018).
Dalam dakwaan, terdakwa Lenny Anggraeni pada Nopember 2016 diduga memanipulasi data Surat nomor 001/X/2016 REVISI, seolah-olah Salim Himawan Saputra mempunyai tagihan pembayaran konsultasi pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya sebesar Rp 330 juta, padahal Salim tidak pernah memiliki ikatan pekerjaan apapun dengan terdakwa Lenny.
Terdakwa diduga juga bekerjasama dengan Elisabet Kaverya pada 14 Desember 2016 memberikan surat somasi menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang pernah diberikan oleh Elisabet kepada Salim.
Kasus hukum antara terdakwa Lenny Anggraini dengan Salim Himawan Saputra awal nya membutuhkan dana tambahan untuk proyek, kemudian salim menghubungi terdakwa Lenny Anggraeni supaya dikenalkan dengan pihak Bank.
Setelah Salim lama berusaha, ternyata tidak ada satupun Bank yang diperkenalkan terdakwa untuk memberikan pinjaman modal kepada Salim. Karena tidak ada Bank yang memberikan pinjaman, kemudian terdakwa Lenny Anggraeni bersedia memberikan pinjaman kepada Salim dengan perjanjian pinjaman akan dikembalikan pada bulan Desember 2016.
Setelah keduanya bersepakat, lantas pada 20 Juni 2016 terdakwa Lenny Anggraeni mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening Salim Himawan Saputra melalui Bank BCA dengan nomor rekening 258838079. namun, pada pertengahan bulan Oktober 2016, mendadak terdakwa Lenny Anggraeni meminta salim agar pinjamanya dikembalikan.
Merasa salim belum punya uang Rp. 500 juta untuk dikembalikan ke terdakwa Lenny, Salim mengajukan penawaran pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 300 juta dulu,Tawaran Salim pun disetujui oleh terdakwa Lenny Anggraeni.
Selanjutnya, pada 12 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wib di Rumah Makan Bakwan Kapasari Komplek Pertokoan RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan, Salim memberikan satu lembar BG Bank BII Maybank Nomor 683284 senilai Rp 300 juta sebagai alat pembayaran sebagian hutangnya kepada Lenny Anggraeni. Lalu BG dari Salim itu dicairkan Lenny pada 7 November 2016.
Namun terdakwa Lenny Anggraeni setelah menerima pembayaran dari Salim sebesar Rp 300 juta, Lenny malah memberikan lembaran tagihan kepada Salim (surat nomor 001/X/2016 REVISI) dimana seolah-olah Salim mempunyai tagihan mengenai pembayaran jasa konsultan pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya, padahal Salim tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun dengan terdakwa Lenny Anggraeni.
Tak hanya itu saja, Salim Himawan Saputra pada 14 Desember 2016 juga mendapatkan surat somasi dari saksi Elisabet Kaverya yang menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang pernah dia diberikan Salim, karena merasa tidak memiliki pinjaman dari saksi Elisabet, selanjutnya Salim mengkonfirmasi kepada saksi Elisabet Kaverya dan juga kepada terdakwa mengenai surat somasi serta pembayaran yang dilakukan oleh Salim kepada terdakwa, tetapi tidak ada jawaban.
Merasa dipermainkan, Salim pun mencari tahu dari mana asal uang Rp 500 juta yang masuk ke rekeningnya tersebut. Setelah dilacak di rekening koran miliknya, baru diketahui kalau uang yang telah masuk ke rekening nya melalui transfer antar Bank tersebut berasal dari Elisabet Kaverya, bukan dari uang terdakwa Lenny Anggraeni.
Celakanya lagi, ternyata uang sebesar Rp 300 juta, yang pernah dibayarkan Salim Himawan Saputra kepada terdakwa Lenny Anggraeni ternyata tidak pernah dibayarkan kepada Elisabet Kaverya, melainkan uang itu dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tanpa seijin atau sepengetahuan dari Salim. (Han)