LF Laporkan FK ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial

  • Whatsapp

SURABAYA – Warga Surabaya, berinisial LF, telah mengadukan seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Polrestabes Surabaya. Menurut keterangan pelapor, tindakan pencemaran tersebut dilakukan melalui beberapa akun TikTok yang diduga dikendalikan oleh mantan istri dari pasangan LF.

Peristiwa bermula pada 27 Januari 2025 ketika LF menerima komentar yang bernada intimidasi di akun TikTok pribadinya. Meskipun sempat mendapatkan komentar tersebut, ia memilih untuk tidak menanggapi dan langsung memblokir akun yang bersangkutan. Namun, beberapa hari kemudian, akun-akun TikTok dengan nama pengguna @veshow, @feloveshow, @loedfi0102977, @lupitaloveshow, dan @Loepitafeb mengunggah video dengan menyertakan foto pelapor disertai narasi yang dianggap tidak pantas. Tak hanya itu, video tersebut juga menandai akun TikTok perusahaan tempat LF bekerja, rekan kerja, serta akun ibu pasangan yang bersangkutan.

Merasa terganggu atas rangkaian tindakan tersebut, LF akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 1 Februari 2025 dengan didampingi oleh pengacaranya. Bukti pengaduan tersebut telah dikonfirmasi melalui surat tanda terima laporan dengan nomor LPM/211/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, yang diterima pada 9 Februari 2025.

Dalam keterangan lebih lanjut, LF mengungkapkan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, dugaan awal mengarah kepada seseorang dengan inisial FK, yang diduga merupakan mantan istri pasangan LF. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan motif di balik tindakan pencemaran nama baik tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait