BANDA ACEH, Beritalima – Masyarakat Aceh baru saja menyaksikan hukuman cambuk bagi sepasang Guy atau homo (liwath) di depan Masjid Syuhada Lam Gugop, Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut Hendria Irawan, selaku koordinator aksi Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) dalam penyampaiannya di lokasi tempat para pelaku LGBT dicambuk, sangat menolak keras terhadap pelaku LGBT dan mengecam penuh terhadap pelaku dan aktivitas komunitas homoseksual yang marak terjadi di aceh baru-baru ini.
Kasus LGBT ini telah mecoret dasar nilai agama dan norma yang berlaku di Aceh. Semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus LGBT dan Homoseksual di Aceh. Hendri mengimbau kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat agar terus besinergi bersama dalam membasmikan LGBT ini.
Senada dengan Hendri, Ketua KP (Kebijakan Publik) PDDA, Heri Safrijal, S. Ip mengatakan “Hukuman cambuk tersebut dijalankan sesuai dengan syariat islam yang berlaku di Aceh. Ketika hukuman cambuk diberikan bagi keluarga korban, bisa saja tidak menerimanya. Namun inilah bentuk dan buktinya bahwa Aceh tetap komitmen dalam menjalankan qanun jinayah.” Tegas Heri.
Heri menambahkan “Semoga dengan berlaku hukumaa cambuk di Aceh, dapat menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua. Bagaimana orang tua dan keluarga harus benar-benar menjaga dan memberikan ilmu agama kepada anaknya.
Pemerintah Aceh dai, tokoh agama, masyarakat, stakeholder, pemuda dan seluruh rakyat Aceh agar lebih banyak bersinergi dalam melakukan sosialisasi dikalangan muda terhadap dampak bahayanya perilaku, perbuatan dan aktivitas LGBT yang sering meresahkan rakyat Indonesia, khusus masyarakat Aceh.” Ujar mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah tersebut,’’(Aa79)