MADIUN, beritalima.com– Tim Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, melaporkan pihak yang dinilai memasukan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ke dalam akta autentik Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate, ke Polres Madiun Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 22 Oktober 2020.
Laporan tersebut, tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi no. STTLP/LP/B/7/X/RES.1.9./2020/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN KOTA.
Sedang yang duduk sebagai pelapor, yakni anggota tim lembaga hukum PSHT Pusat Madiun, Sutrisno Budi, SH.
Menurut salah satu tim lembaga hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, dugaan awal, pelaku memasukan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ke dalam akte autentik, yang dibuat oleh oknum notaris.
“Ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 jo 264 dan 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Sukriyanto, SH.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat tim lembaga hukum PSHT Pusat Madiun juga akan melaporkan terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyudut H. Hari Wuryanto, yang juga wakil bupati Madiun.
“Dalam waktu dekat tim LH PSHT Pusat Madiun juga akan melaporkan terkait pemberitaan yang menuduh pak Hari Wuryanto dkk menggunakan dana Yayasan Setia Hati Terate. Sudah jelas bahwa tuduhan ini tidak benar dan sangat tidak mendasar,” tandasnya.
Menurutnya lagi, pemberitaan tersebut merupakan fitnah dan pembunuhan karakter. “Sudah barang tentu hal ini merupakan ujaran kebencian,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto Atas: Sukriyanto, SH.