LHKPN Salah satu Dirut BUMD Disorot LIRA Malang Raya 

  • Whatsapp
Kabupaten Malang, beritalima.com| Penyertaan modal di BUMD Kabupaten Malang yang telah digelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan BUMD tersebut, dari empat BUMD itu yakni PT BPR Artha Kanjuruhan, Perumda Jasa Yasa, Perumda Tirta Kanjuruhan, dan PT Kigumas.
Dari dasar itulah, beberapa LSM di Malang Raya menyorot Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tiga pimpinan BUMD tersebut, diantaranya yang terlihat ada kejanggalan dari harga tanah yang dilaporkan oleh salah satu dirut BUMD.
“Penyertaan modal di tiga BUMD miliaran rupiah, tapi hasilnya ya gini gini aja, tidak dapat mengangkat PAD yang signifikan bagi masyarakat dan prosentasenya sangat kecil,” ungkap Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M Zuhdy Achmadi Selasa, 21/06.
Didik panggilan akrab Ketua LIRA itu, juga menegaskan bahwa untuk memastikan tidak adanya kebocoran anggaran penyertaan modal ke kantong-kantong pribadi para pejabat BUMD, maka kekayaan yang dimiliki oleh petinggi BUMD patut diusut. Sebab itu, perlu diintip besaran kekayaan masing-masing Dirut BUMD tersebut. Dilihat dari LHPKN salah satu dirut  BUMD yakni Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan  ada kejanggalan dengan harga tanah yang tercatat di laporan harta kekayaan.
“Kita cek, dari harga tanah yang dicantumkan dalam LHKPN seluas 90 m2 tercatat dengan nilai Rp. 10 Juta kalau dihitung per meter harga tanah berarti hanya Rp 111 ribu, dimana itu? Ada lagi harga tanah seluas 517 m2 yang lokasinya di sekitar Malang Raya nilainya hanya Rp. 6 juta, ini janggal sekali, mari kita berpikir rasional saja tidak mungkin di wilayah Malang Raya NJOPnya hanya segitu. Tanah dipinggiran Kota Batu dilereng gunung saja nilainya kisaran Rp 1 juta per meternya,” tegasnya.
Selain itu, Didik saat ditanya logiskah seorang pejabat direktur tidak punya rumah dan tidak punya alat transportasi?. Ia menyampaikan secara fakta di lapangan dengan mengibaratkan seorang Sultan yang  kaya raya tapi masih mengeluh.
“Ibarat Sultan yang sudah punya segalanya tapi masih sambat (menegeluh) aja berarti Sultan itu hanya pura-pura, yang jelas intinya mari kita berpikir realistis masuk akal gak harta-harta yang disampaikan itu,” paparnya.
Untuk itu LIRA Malang Raya akan terus melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi terkait semua LHKPN para dirut BUMD di Kabupaten Malang. Dan sementara ini yang ditemukan oleh LIRA aset tanah dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Kami berharap KPK turun untuk kroscek tentang LHKPN dengan fakta di lapangan. Begitu juga soal penyertaan modal di BUMD Kabupaten Malang terutama di Perumda Tirta Kanjuruhan. Ini sangat menarik untuk ditelusuri ,dan kami siap back up data.” tandasnya.
Diketahui bahwa dalam catatan KPK di LHKPN poin 1 diterangkan bahwa rincian harta kekayaan dalam lembar tersebut merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LHKPN Dirut Tirta Kanjuruhan ini sangat menarik untuk dicermati, karena menurut kami tidak masuk akal,” pungkasnya.
Dan perlu diketahui bahwa Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi, telah melaporkan harta kekayaan yang dimiliki tahun 2021 senilai Rp 915 juta. Rinciannya, yaitu; Tanah Seluas 355 m2 Rp 82 Juta, Tanah Seluas 359 m2 Rp 20 juta, Tanah Seluas 90 m2 Rp 10 juta, Tanah Seluas 517 m2 Rp 6 juta, Tanah Seluas 1010 m2 Rp 40 juta, Tanah Seluas 145 m2 Rp 20 juta, Tanah Seluas 272 m2 Rp 33 juta, Tanah Seluas 576 m2 Rp 25, 3 juta, dan Tanah Seluas 200 m2 Rp 33 juta.
Pada e-LHKPN itu, Syamsul tidak memiliki alat transportasi. Namun, terdapat juga Kas dan Setara Kas senilai Rp 646 Juta. Total kekayaan dirut Tirta Kanjuruhan senilai Rp 915 Juta.
“LHKPN itu riil, yang saya laporkan 24 Maret 2021, ya itu ada kendaraan tapi milik kantor, dan milik istri saya,” kata Syamsul.
Dan ia pun memastikan bahwa LHKPN tersebut tidak mengada ada. Dan diakui bahwa terdapat rumah yang sedang dibangun yang berlokasi di depan rumahnya tersebut adalah milik anaknya.
“Ada rumah memang tapi itu bukan milik saya tapi, warisan istri saya dan memang tidak tercatat di LHKPN saya karena warisan. Kalau ada yang bilang Pak Syamsul akeh tanahe (banyak tanahnya; red) itu memang warisan, boleh dicek, tentunya orang yang berhak ngecek toh, kalau rumah ada tapi itu warisan dari orang tua, yang saya tempati ini, ” tandasnya.
Editor : Santoso 
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait