JAILOLO,beritalima.com – Sekitar tiga calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada serentak di Kabupaten Halmahera Barat bermasalah dengan kondisi keuangan,Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),tercatat dari empat calon yang maju bertarung,hanya paslon Zakir Mando yang berpasangan dengan Pdt.Alpinus Pay(Zaman-Pay)yang digusung oleh Partai Golkar-PKS yang tidak memiliki catatan hutang.Sedangkan tiga Cakada masing-masing Danny Missy yang juga petahana,serta James Uang dan Denny Palar,tercatat memiliki daftar hutang.Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK.Tiga calon kepala daerah yang memiliki daftar hutang diantaranya, Denny Palar yang berdasarkan LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik,Denny memiliki daftar hutang sebesar Rp.414.126.726,dari total harta kekayaan sebasar Rp.2.374.413.395.Denny sendiri tercatat sebagai calon kada yang memiki daftar hutang tergolong tinggi dibandingkan dua calon lainya.Diperingkat kedua calon kada James Uang yang berpasangan dengan Jufri Muhammad(Jujur)yang digusung Partai Demokrat-NasDem.Berdasarkan LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019,James memiliki daftar hutang sebesar Rp.385.250.484 dari total harta kekayaan sebesar Rp.913.922.000.Diperingkat ketiga Danny Missy yang juga petahana,yang berpasangan dengan Imran Lolori yang digusung PDIP,Hanura,PAN.Berdasarkan
LHKPN tertanggal 30 April 2020/periodik 2019,daftar hutang Danny Missy mencapai Rp.336.598.818,dari total harta kekayaan mencapai Rp. 7.857.531.285.
Devisi Teknis KPUD Halmahera Barat,Yanto Hasan mengungkapkan,kaitan dengan tiga calon kada yang terlilit hutang tersebut,tentunya akan dilihat,apakah hutang tersebut berfsifat pribadi ataukah menjadi beban negara.Dimana soal ini merupakan ranah Pengadilan Tata Niaga yang mengeluarkan rekomendasi jika ada paslon yang jatuh pailit,Senin(7/09/2020).
Dikatakan,penyampaian laporan harta kekayaan masing-masing kandidat,juga merupakan salah satu syarat persyaratan calon yang wajib, dimasukan ke KPUD merujuk kepada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan. Dalam ketentuan itu dituliskan setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Terkait kandidat ada hutang piutang harus dibuktikan dengan keputusan melalui Pengadilan Niaga yang menerangkan paslon,mereka ada hutang baik secara pribadi maupun berbadan hukum,”pungkasnya.(Ay)