Lho….Kok Harus Ada Proposal Jika Wartawan Mau Wawancara Di Bapenda Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – ramai di kalangan Pembaca Banyuwangi, bahwa Kasubag Umum dan Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Endah, menolak kedatangan wartawan. Menurutnya, segala aktivitas peliputan diinstansi tempatnya berdinas, wajib diawali dengan berkirim surat resmi.

Seperti dilangsir dari media Time Indonesia, Perbuatan tak ramah media yang menjurus pada tindakan menghalang-halangi tugas wartawan ini dilakukan Agung Sedana, jurnalis TIMES Indonesia, menjalankan tugas peliputan di Bapenda Banyuwangi.

Dengan wajah tidak bersahabat, yang jauh dari pesan Bupati Abdullah Azwar Anas tentang senyum sapa dan pelayanan prima, Kasubag Umum dan Keuangan Bapenda Banyuwangi, tersebut langsung menolak kehadiran awak media.

“Harus buat proposal atau berkirim surat resmi dulu,” kata Endah, Jumat (4/10/2019).

Padahal, untuk menghindari kesalah pahaman, Agung sudah menjelaskan bahwa dirinya sudah banyak menjalankan aktivitas peliputan disejumlah instansi di Kabupaten Banyuwangi. Mulai dari meliput kegiatan Pemerintah Kabupaten, kegiatan Bupati, Kapolres serta Dinas.

Namun, entah kenapa, seperti ada yang sedang disembunyikan, Endah dengan enteng menjawab bahwa liputan apapun wajib diawali dengan berkirim proposal atau surat resmi terlebih dahulu.

“Saya tadi tanya, berarti hanya di Bapenda Banyuwangi yang ada aturan wartawan harus berkirim surat resmi dalam menjalankan peliputan, dia jawan iya,” kata Agung Sedana.

Sedianya, kedatangan dirinya ke Bapenda Banyuwangi, untuk konfirmasi terkait prosedur retribusi galian C. Tapi bukanya penjelasan, yang didapat malah perlakuan kurang menyenangkan dari pegawai jajaran Pemerintah Daerah Banyuwangi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Syafudin Mahmud, menyayangkan apa yang dilakukan oleh Kasubag Umum dan Keuangan Bapenda Banyuwangi, Endah. Menurutnya, wartawan yang sudah memperkenalkan diri dan menunjukan ID Card, sudah bisa diterima oleh narasumber.

“Tidak ada aturan wartawan harus berkirim surat resmi atau membuat proposal untuk melakukan peliputan,” katanya.

Atas kejadian ini, Agung berencana akan mengadu ke sejumlah organisasi wartawan, baik PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesis (IJTI). Tujuannya, agar Kasubag Umum dan Keuangan Bapenda Banyuwangi, Endah, tidak bisa semena-mena membuat aturan sendiri didalam jajaran Pemerintah Daerah Banyuwangi. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *