BANYUWANGI Beritalima.com– Menyambut libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi justru kerja keras menghentikan sejumlah transaksi narkoba. Terbukti, 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar pil daftar G serta 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap, Sabtu (10/11/2016) malam.
Dua pengedar obat yang mestinya mengantongi ijin resmi itu antara lain Nurazizi Kharisma (20) dan Rendy Saputra (23). Nurazizi merupakan seorang petugas keamanan yang tinggal di Dusun Pandansari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Sedangkan Rendy adalah penduduk Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi mengamankan Nurazizi sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah SPBU yang ada di kawasan Srono. Sebanyak 30 butir pil Trihexyphenidil atau tenar dengan sebutan trek disita dari tangan security yang Minggu (11/12/2016) telah ditetapkan sebagai tersangka. HP Advan menjadi bukti kedua yang dibawa petugas disamping sejumlah alat bukti lain yang diamankan.
Penjelasan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, pil putih ini didapat pelaku dari Rendy. Akhirnya aparat bergerak menuju kediaman pemasok pil. Jaringan Nurazizi tersebut berhasil dibekuk petugas disertai alat bukti 20 butir pil trek, selembar kertas berisi catatan penjualan obat, HP Nokia, serta uang tunai Rp 590 ribu.
“Total kita menyita 50 butir pil trek dari kedua tersangka. Rupanya obat sediaan farmasi ini dipasok oleh DD yang berasal dari daerah Pakusari, Jember,” jelas Kasatnarkoba.
Usai mengamankan dua pengedar pil, aparat selanjutnya bergeser menuju kawasan Muncar. Sekitar pukul 23.30 WIB, giliran pengedar sabu asal Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Ramadhan (36), yang dicokok polisi.
“Ada dua paket SS seberat 0,72 gram, bekas sedotan, HP Evercoss dan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 8597 VT yang sukses diamankan,” tambah AKP Agung.
Usut punya usut, serbuk putih ini diperoleh Ramadhan dari Abdul Hamid (48), warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Upaya penangkapan terhadap Abdul Hamid pun digelar anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi. Hasilnya langkah ini menuai hasil setelah yang bersangkutan diamankan di sekitaran Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Dia (Abdul Hamid) kita tangkap bersamaan dengan Eksan Lahardi (65), rekan satu desanya. Setidaknya satu paket SS dengan berat 0,27 gram, HP Nokia dan uang tunai Rp 500 ribu kita amankan dari Eksan. Untuk Abdul Hamid bukti yang diperoleh berupa uang tunai Rp 450 ribu, HP Nokia dan sebuah dompet. Ketiga pengedar SS ini bergerak satu jaringan,” pungkasnya.
Sukses ini tentu saja layak menempatkan Satnarkoba Polres Banyuwangi dengan istilah panen tangkapan. Sehari sebelumnya petugas juga meringkus 3 pengedar ganja. Angka itu masih ditambah dengan 4 pengedar sabu yang juga masuk bui.
(abi)