SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta melalui Program JKN, termasuk ketika peserta berada di luar domisili.
Peserta JKN tidak perlu khawatir apabila harus bepergian ke luar daerah, baik untuk keperluan mudik, pekerjaan, maupun berlibur, karena layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Senin (15/12/2025).
“Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” lanjut Hernina.
Hernina menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan. Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabil, pelayanan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.
“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) guna mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta mengakses pelayanan di rumah sakit.
Untuk mengantisipasi terjadinya kendala saat mengakses pelayanan kesehatan, Hernina mengimbau agar peserta selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif.
Apabila status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut. Jika merasa keberatan untuk melunasi iuran sekaligus, peserta dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165,” kata Hernina.
“Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutupnya. (Gan).
Teks Foto: Petugas BPJS Kesehatan saat memberikan pelayanan pada peserta.








