SURABAYA, beritalima.com|
Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Yaitu, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.
Meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” terang Eri Cahyadi walikota Surabaya.
Menanggapi niat baik walikota Eri Cahyadi tersebut, anggota DPRD provinsi Jatim dari Dapil Jatim1 (Surabaya), Hj Lilik Hendarwati memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap rencana Eri Cahyadi.
Mengingat permasalahan lahan Pamurbaya sudah puluhan tahun terabaikan, sementara warga pemilik lahan tersebut juga merasa dirugikan. Mereka tidak tidak bisa menggarap tanah milik mereka, namun mereka juga belum mendapatkan ganti rugi.
“Baguslah kalau pemerintahan Ery mau memberikan ganti rugi atas tanah Pamurbaya. Baiknya segera dikabarkan ke warga. Plus kepastiannya, atau kapan mereka mendapatkan giliran ganti rugi,” tandas wanita cantik berhijab ini.
Bendahara DPW PKS Jatim ini menegaskan bahwa rencana baik tersebut, sesegera mungkin disosialisasikan kepada warga yang tanahnya menjadi rencana RTH, sehingga warga merasa tenang karena ada harapan.dan ada kepastian.
Anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini menambahkan bahwa
sepanjang mereka belum mendapatkan ganti rugi, biarkan rakyat mengoptimalkan pemakaian dan jangan dipermasalahkan dengan aturan hukum, kalau hanya melakukan hal-hal kecil semacam menebang pohon yang tidak digunakan untuk bisnis. (Yul)