SURABAYA, Beritalima.com |
Anggota DPRD provinsi Jatim Lilik Hendarwati mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan FGD (Focus Group
Discussion) terkait pembahasan Perda Ponpes. FGD merupakan salah satu metode riset kualitatif yang paling terkenal selain teknik pengumpulan data atau informasi. Hadir dalam acara Rapat Pansus Raperda Pesantren tersebut, antara lain tim ahli Prof Muzaki dari RMI.
Pada kesempatan FGD ini, Lilik mengusulkan 2 point penting yang harus menjadi perhatian dalam pokok materi atau isi Raperda ini.
“Saya ingin mengetahui lebih jauh terkait pembahasan pesantren dan klasifikasinya, sehingga clear. Berapa jumlah dan pesantren yang mana yang akan mendapat bantuan fasilitasi pemerintah.
Bila ingin menumbuhkan generasi Jawa Timur yang cerdas dan berakhlak mulia, sudah seharusnya pemerintah memberikan support keberlangsungan dan pengembangan pesantren-pesantren di Jawa Timur, tanpa memandang apakah ini dekat dengan penguasa atau tidak,” tandas politisi PKS ini.
Lilik menuturkan, pada Point pasal 40 b dan c untuk dipertimbangkan kembali, dimana disana tertera larangan untuk pesantren melakukan politik praktis, Baik dari pembiayaan, maupun pengerahan santri dan masyarakat sekitar.
“Saya kira setiap warga negara punya hak asasi untuk memilih pilihan politiknya dan berpihak pada siapa,” tegas Anggota komisi C ini.
“Perda yang dibuat haruslah Perda yang berkualitas, tidak sekedar membicarakan bagi-bagi fasilitsas yang tidak jelas, atau hanya sekedar untuk kalangan tertentu,” sambung Anggota fraksi Keadilan Bintang Nurani ini.
Lilik menambahkan, meskipun Raperda yang tengah dirancang ini masih separuh jalan, masih perlu banyak masukkan, namun pihaknya mengaku akan fokus untuk menghasilkan Perda yang memberikan kemanfaatan bagi banyak warga pesantren.(yul)