Lily Yunita Divonis Onslag, Ade Darma Sebut Sejak Awal Ini Perkara Hutang Piutang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lily Yunita, terdakwa dalam perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya bernapas lega.

Lily dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim ketua Erentua Damanik. Setelah sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Lily Yunira telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, pertama Pasal 378 KUHP, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,. Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP onslag van recht vervolging.
Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sevbagaimana dakwaan kedua, melanggar pasal 3 UU Nomer 8 tahun 2012 tentang TPPU. Membebaskan terdakwa Lily Yunita dari dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomer 8 tahun 2012 tentang TPPU,” kata hakim Erentua. Rabu (2/2/2022).

Menanggapi putusan lepas tersebut, Lily Yunita melalui penasehat hukumnya Ade Darma Mariyanto menyatakan menerima.

“Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag,” sebut Ade usai sidang.

Sejak awal, sambung Ade, perkara ini hanya perkara Perdata.

“Ini hanya hutang piutang saja seperti itu,” sambungnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang diwakili Rista Erna menyatakan pikir-pikir sebelum berniat mengajukan kasasi.

“Masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ini ke pimpinan,” tandas Rista Erna.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.

Saat itu, terdakwa Lily Yunita menelpon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.

Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.

Terpikat dengan bualan itu korban Lianawati Setyo pun menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.

Akibat perbuatan terdakwa Lily, korban Linawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.150 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait