Lily Yunita Jalani Sidang Perdana, Nama Rahmad Santoso Disebut Dalam Dakwaan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lily Yunita (48) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan. Selasa (27/7/2021). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.

Sebelumnya Lily Yunita ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya, Lily menawarkan investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes. Lily menjanjikan korban Lianawati Setyo keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erentua Damanik didampingi hakim anggota Suparno dan Cokorda Gde Artana, Jaksa Novan Afrianto secara singkat menyatakan bahwa kasus ini berawal dari terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Terdakwa Lily menyakinkan korban Lianawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter. Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Lianawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter,

Terpikat dengan bualan itu korban Lianawati menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Lianawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Lianawatu Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.150 miliar,” papar Jaksa Novan dalam persidangan.

Terdakwa Lily Yunita selalu menyuruh adiknya yang bernama Lidia Nonik Krisna mendatangi rumah korban Lianawati Setyo dan menyerahkan 1 lembar Cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 828501 atas nama PT Doe Sun Bakery dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah sekian miliar,” papar Jaksa Novan dalam persidangan.

Dipaparkan Jaksa Novan Aprianto, tanggal 30 Juni 2020 korban Lianawati Setyo mentransfer uang Rp.6.5 miliar ke rekening BCA milik terdakwa Lily Yunita.

Tanggal 7 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita kembali meminta uang Rp. 20 miliar dengan dalih total keseluruhan tananya 9,8 hektar.

Tanggal 7 Juli 2020 korban Lianawati Setyo mentransfer uang ke nomor rekening BCA 8630246475 atas nama Lily Yunita sebanyak 4 kali @ Rp. 5 milyar atau kalau ditotal Rp 20 miliar.

Tanggal 13 Juli 2020, terdakwa Lily Yunita melalui WhatsApp kembali meminta uang kepada korban Lianawati Setyo sebesar Rp. 4 miliar.

Tanggal 19 Juli 2020 terdakwa meminta uang kembali kepada korban Lianawati Setyo sebesar Rp. 4 milyar untuk diberikan kepada ahli waris.

Dan terakhir tanggal 25 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menyampaikan butuh uang sebesar Rp.14.4 milyar.

Mendengar jumlah dana yang cukup besar korban Lianawati Setyo menyatakan tidak sanggup. Namun diancam terdakwa Lily Yuniya dengan mengatakan bahwa jika korban Lianawati Setyo tidak memberikan uang tersebut maka urusan pembebasan tanah akan gagal dan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya akan hangus karena tidak ada hasil.

“Karena takut uang yang terlanjur dikeluarkan akan hangus akhirnya korban Lianawati Setyo memenuhi permintaan terdakwa tersebut dengan mentransfer sebanyak 3 tahap yaitu : Tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp. 4.8 milyar, tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp. 3.050 milyar dan tanggal 7 Agustus 2020 senilai Rp. 4.8 milyar,” papar Jaksa Novan.

Lantas lanjut Jaksa Novan, tanggal 15 Oktober 2020 terdakwa Lily Yunita mengirimi korban Lianawati Setyo gambar-gambar letak tanah, gambar surat Petok, Surat pendaftaran tanah, denah dan peta letak tanah, dan disampaikan bahwa eksekusi tanah yang dilakukan berhasil.

“Hal itu dilakukan terdakwa Lily Yunita untuk menyakinkan korban Lianawati Setyo, bahwa terdakwa Lily Yunita sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes tersebut,” lanjutnya.

Jaksa Novan juga menandaskann ketika korban Lianawati Setyo mencairkan cek-cek BCA Kusuma Bangsa yang pernah dia terima terdakwa Lily Yunita, ternyata cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan

“Apalagi pada tanggal 30 Nopember 2020 BCA Kusuma Bangsa menyatakan bahwa cek- cek yang diberikan terdakwa Lily Yunita dinyatakan Saldonya tidak cukup dan rekening sudah tutup,” tandas jaksa Novan.

Mengakhiri dakwaanya, jaksa Novan menyatakan, berdasarkan keterangan saksi Agus Edhi Purnomo selaku Kepala Kelurahan Tambak Osowilangon Kecamatan Pakal Kota Surabaya dinyatakan tidak pernah ada pembebasan tanah diatas tanah tersebut

“Dan berdasarkan Buku Tanah Klasiran tahun 74/75 Kelutahan Tambak Osowilangon Petok 397 atas nama Djabar Tahun 1959 tidak tercatat,” pungkasnya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lily melalui kuasa hukumnua, Ade Darma menyatakan akan mengajukan ekspepsi. “Saya serahkan ke penasihat hukum,” ujar terdakwa Lily Yunita.

Ditemui beritalima.com selesai sidang dan ditanya siapa nama Rahmad yang disebut-sebut Jaksa Novan dalam surat dakwaannya. Jaksa Novan menjawab Rahmad Santoso. Diperjelas apakah Rahmat Santoso yang dimaksudkan tersebut adalah seorang pengacara di Surabaya? Jaksa Novan menjawab Ya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait