Lim Budi Santoso Beli Rumah di Jalan Pulo Wonokromo 110 Dari Pak Kabul Tahun 1989

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lim Budi Santoso Limoseputro dijadikan saksi mahkota pada sidang kasus penyerobotan gudang Jalan di Pulo Wonokromo No. 110 belakang Surabaya dengan terdakwa Boenardi Limoseputro.

Lim Budi Santoso adalah adik kandung dari terdakwa Boenardi Limoseputro.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yohanes Hehamony, Lim Budi Santoso mengatakan bahwa rumah di Jalan Pulo Wonokromo No 110 belakang mempunyai tiga sertifikat, pertama atas nama dirinya sendiri yakni Lim Budi Santoso, kedua atas nama Andre Teguh Santoso dan ketiga atas nama Alain Rachmat Santoso.

“Untuk yang atas nama Andre dan Alain didapat dari Hengky Gunawan dengan cara jual beli. Rumah di Jalan Pulo Wonokromo No 110 belakang itu saya beli tahun 1989 dari Pak Kabul,” ungkap Lim Budi Santoso diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2020).

Dikatakan Lim Budi Santoso, dirinya mendapatkan rumah tersebut dari Pak Kabul dengan cara menebus surat rumahnya Pak Kabul yang pada waktu itu digadaikan ke Niam.

“Saya tebus 15 juta dari Pak Kabul, kejadian itu disaksikan oleh Pak Sutrisno. Jadi eigendom itu diserahkan Pak Kabul ke saya. Pak Sutrisno bersedia menjadi saksi bila diperlukan oleh pihak Pengadilan, ” kata saksi Lim Budi Santoso.

Dalam sidang Lim Budi Santoso juga menandaskan bahwa semasa terdakwa Boenardi Limoseputro menempati gudang di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 belakang pada tahun 1989 sebagai pabrik batu tahan api, dirinya sudah menjelaskan adanya peralihan hak tersebut.

“Jadi, Boenardi tidak punya hak disana. Boenardi menjadikan tempat itu sebagai gudang sejak tahun 1989. Tapi tidak mendapatkan ijin dari saya. Pak Boenardi sudah menyatakan sendiri kalau tanah di Jalan Pulo Wonokromo mulai depan sampai belakang milik saya secara sah, ada tanda tangan diatas meterai dan diketahui oleh pengacaranya,” tandasnya.

Dihadapan hakim Yohanes Hehamony, saksi Lim Budi Santoso juga menerangkan bahwa jual beli atas antara dirinya dirinya dengan Pak Kabul pada tahun 1989 atas rumah di Jalan Pulo Wonokromo No 110 belakang hanya bangunannya saja,

“Sebab tanah darat eigendom tidak bisa diperjual belikan. Terus saya pinjam nama kakak saya yang bernama Boedi Oetomo Limoseputro karena WNI ganti nama saya belum keluar. Jadi itu beli dihadapan Camat bukan sebagai pejabat PPAT, hanya dibawah tangan bangunan saja,” pungkas Lim Budi Santoso.

Diketahui, terdakwa Boenardi Limoseputro yang memiliki usaha penjualan bahan bangunan menggunakan tanah seluas 3.000 M3 di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya untuk dijadikakan gudang juga meminta kepada Slamet dan Martono untuk membuat bangunan yang dapat ditempati.

Selain dimiliki terdakwa Boenardi Limoseputro dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 2464 Kel. Wonokromo seluas 577 M2 berdasarkan gambar situasi No. 13945/1997 tanggal 26 Maret 1998 ternyata tanah tersebut juga dimiliki Liem Budi Santoso Limoseputro dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 326 Kel. Wonokromo seluas 1145 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 00259/Wonokromo/2016 tanggal 21 April 2016 yang berlaku hingga 10 Maret 2036. Andre Teguh Santoso dengan bukti kepemilikan SHGB No. 264 Kel. Wonokromo seluas 530 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 50/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli 2032 dan Alain Rachmat Santoso, SE dengan bukti kepemilikan SHGB No. 265 Kel. Wonokromo seluas 584 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 51/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli 2032.

Lim Budi Santoso sendiri adalah terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta jual beli/ganti rugi rumah di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait