Lim Victory Halim dan Annie Halim Diadili, Makan Uang Korban Investasi Bodong 13,2 Miliar Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama, terdakwa investasi bodong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.l Selasa (15/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Perak, Darwis dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto, dan Johanna Chandra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

“Perkara ini berawa daril adanya produk Medium Team Note (MNT) PT Berkat Berkat Bumi Citra, yang diketahui oleh Lim Victory Halim untuk dijual ke masyarakat,” ujarnya.

Kemudian produk MNT tersebut ditawarkan kepada para korban dengan janji yang menggiurkan diantaranya, invenstasi jasa deposito dengan bunga 11-13 persen pertahun, tidak akan gagal bayar, keunangan kuat, aset banyak, terdaftar di OJK, dan dijamin aman.

“Untuk menyakinkan korban, mereka memberikan brosur berupa profile perusahaan serta iklan jual properti,” terang JPU Darwis.

Terpikat penawaran tersebut, para korban tergerak menginvestasikan uangnya untuk membeli produk MNT milik PT Berkat Bumi Citra. Total uang para korban yang masuk ke Berkat Bumi Citra sebesar Rp 13,2 miliar.

“Kedua terdakwa juga menjanjikan kepada para korban akan memberikan tanah dan bangunan ruko. Namun ternyata tanah yang dijanjikan masih kosong dan tidak ada izin atau dokumen yang syah dari pejabat berwenang,” tambah JPU Darwis.

Atas dasar itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pas 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa didakwa pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantahan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’ tutup jaksa Darwis.

Menyikapi dkwaan Jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

“Kami akan ajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa.

Selain itu, kedua terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Alasannya, terdakwa Lim Vicotry Halim merupakan pencari nafkah sebagai kepala keluarga.

“Sedangkan terdakwa Annie Halim sedang sakit,” kata kuasa hukum kepada majelis hakim.

Salah satu korban sempat mengajukan protes atas permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang diminta kedua terdakwa.

“Pak hakim saya tidak terima dengan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” katanya salah satu korban sembari ditenangkan oleh JPU Darwis.

Ditemui usai persidangan, Edry Sutjiawan, salah satu korban mengaku bahwa dirinya dan korban lainnya menolak keras jika majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

“Kami tidak terima jika mereka (terdakwa) mendapatkan penangguhan penahanan, karena kerugian kami ini sangat besar. Mereka ini keluarga penipu. Bapaknya saja punya kasus di Batam dan statusnya tahanan kota, bisa pergi ke Jakarta. Kami ada bukti foto tiketnya,” kata Edry. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait