Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah telah menambah akses lima bandar udara sebagai bandar udara internasional pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22. Sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman.
Adapun kelima bandar udara internasional, yakni: Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang (Sumatera Selatan), H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Jenderal Ahmad Yani di Semarang (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat).
Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, meliputi: potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting, keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas/layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
“Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance,” terang Lukman.
Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
Jurnalis: dedy/abri

