Lima Bulan jadi bandar Sabu, Bapak Dua Anak Nginap Dibalik Jeruji

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Tim opsnal Polsek Firdaus berhasil meringkus terduga pengedar sabu saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya pria pengangguran asal Desa Seibamban di Gelandang di Mapolsek Firdaus.

Pengedar sabu tersebut bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat(37)warga Dusun XV Kp Banten, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban Sergai. Ditangkap petugas saat sembunyi di rumputan yang tidak jauh dari kediamanya. Sabtu(14/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik Transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga sabu dengan berat 0,32 Gram, 1 klip plastik transparan ukuran besar panjang kosong, 7 klip plastik transparan ukuran sedang kosong, 6 klip plastik kecil transparan kosong,1 buah mancis warna merah, 1 buah kotak rokok magnum mild warna biru,1 buah pipet berbentuk sekop,1 buah handphone merk new tech warna hitam terikat karet dan uang sebesar Rp.150.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dihubungi melalui seluler oleh awak media, Senin (16/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Dusun XV Kp Banten, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai

Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal melihat pelaku namun karna melihat kedatangan petugas pelaku melarikan diri ke belakang rumah warga.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak rumputan di belakang rumah warga, hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah warga adalah milik pelaku yang diletakan sebelum kedatangan petugas “kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil pemeriksaan bapak dua anak ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku RI warga kampung jati Desa Seibamban. Dimana pelaku saat ditangkap akan kembali memesan sabu kepada temanya bernama RI. Namun setelah akan melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap “ujar Mantan Kapolres Batubara.

Selain itu, lanjut Kapolres. Pelaku Dayat bukan saja sebagai pengedar sabu melainkan pecandu narkoba sejak 5 bulan terakhir ini. Bahkan dirinya mengaku jika mengkonsumsi sabu tubuh merasa segar, badan ringan dan pikiran jadi tenang dan capek juga merasa hilang,”ucap Kapolres Sergai.

Hasil pengakuan pelaku, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RI, namun saat dilakukan belum berhasil ditangkap.

Akibat perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengakhiri sambungan seluler.. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait