PASURUAN, beritalima.com – Lima ahli waris anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) “Setia Kawan” di Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (4/3/2019).
Mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, AA Karma Krisnadi, santunan kematian itu diserahkan Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) Pandaan, Herni Vitriani, dan Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Pasuruan, Wahyu Nurhayati.
Kelima penerima santunan adalah ahli waris almarhumah Lilik Hariyati warga Kayubekek, almarhum Dularip dari Gendro, almarhum Lasmari asal Blarang, almarhum Ciwan juga dari Blarang, dan almarhum Sumiari. Mereka masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 24 juta
Penyerahan santunan secara simbolis itu dilakukan di Aula KPSP “Setia Kawan” Nongkojajar, usai kegiatan doa dan istighosah yang dihadiri lebih dari 70 orang perwakilan Koordinator KPSP di semua dusun se-Kecamatan Tutur.
Selain mereka, hadir pula Ketua Umum Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) H.M Koesnan, bersama penasehat dan 7 pengurus KPSP Nongkojajar lainnya.
Dalam acara ini juga sempat dilakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan, kelima peserta mendapat santunan kematian masing-masing Rp 24 juta, karena meninggalnya mereka bukan akibat kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunannya minimal Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta. Dan kalau kecelakaan kerja itu menimbulkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dikemukakan, manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan peserta. Sedang manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya untuk mecegah peserta supaya tak sampai jatuh miskin karena bea perawatan bila mengalami kecelakaan kerja.
Diingatkan, resiko kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Terlebih kematian, entah karena kecelakaan kerja atau bukan, sudah pasti terjadi. Karena itu, Herni dan Wahyu berharap pada pekerja yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Umum KPSP, H.M Koesnan, dalam kesempatan itu mengatakan, hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 pada poin pertama disebutkan bahwa pihaknya akan melindungi anggota dan kegiatan usahanya.
“Karena itu, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota koperasi ini dilanjutkan,” tegasnya.
Dikatakan, sebanyak 1.020 dari 6.000 anggota aktif KPSP Nongkojajar sudah daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan. Secara bertahap, pada bulan Maret 2019 ini sekitar 2.000 atau 3.000 anggota segera menyusul daftar.
Diakui, program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberi perlindungan jaminan sosial bagi anggota KPSP “Setia Kawan” Nongkojajar, sehingga mereka tenang saat bekerja dan lebih produktif. (Ganefo)