Kabupaten Malang, beritalimacom | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebutkan ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), yakni di wilayah Pakis, Sumberpucung, dan Pujon.
“PSU tersebut dilakukan di 5 TPS, 1 TPS di kecamatan Pakis, yakni desa Sekarpuro, 3 TPS di kecamatan Sumberpucung dan 1 TPS di kecamatan Pujon,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika, kepada beritalimacom Rabu, 21/02/24.
Mahardika menjelaskan alasan pelaksanaan PSU pada 5 TPS di kabupaten Malang tersebut karena ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar pindah memilih diberi surat suara.
“Ya alasanya ada pemilih dari luar daerah belum terdaftar, namun diberi surat suara,” tandasnya.
Jurnalis : Usamah
Editor. : Santoso