Lindungi Ahli : Gakkum LHK Serius Melawan Korporasi Karhutla

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dilakukan oleh korporasi secara sistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, namun juga menurunkan kewibawaan negara.

“Kita telah merasakan bagaimana dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu,” demikian hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Senin (8/10/2018) di Kantor KLHK, Jakarta.

Dikatakan Dirjen Gakkum, sangat serius menghadapi kejahatan korporasi yang berdampak luar biasa dan tersistematis. Hal ini menurutnya dapat dilihat dari konsistensi dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir ini.

“Dimana 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata. Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp17,9 trilyun,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus karhutla, Rasio Ridhp Sani menjelaskan, 171 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi digugat secara perdata 5 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan nilai pertanggung jawaban korporasi senilai Rp1,4 Triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK. Dalam penegakan hukum Karhutla juga telah diterapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat tiga tahun terakhir 2015 penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 95 % berdasarkan satelit NOAA dibandingkan kejadian karhutla pada 2015,” imbuhnya.

Penegakan hukum terhadap korporasi tidak mudah karena korporasi memiliki sumberdaya yang besar untuk melawan walaupun sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan. Perlawanan korporasi, PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) melalui gugatan perdata di PN Cibinong terhadap dua ahli Karhutla, yaitu Prof Bambang Hero Saharjo adalah ancaman sangat serius bagi upaya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya.

Masih lanjut Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani, bahwa PT. JJP telah dihukum bersalah karena membakar lahan gambut seluas 1.000Ha di Rokan Hilir Riau. Untuk kasus perorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Kepala Kebun PT. JJP Sdr. Kosman Vitoni Immanuel Siboro dipidana yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp3 Miliar. Untuk kasus Korporasi yang diwakili oleh Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dihukum membayar denda Rp1 Miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung, PT. JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp. 491,03 milyar.

Dirjen pun menyatakan, bahwa di Pengadilan pembuktian kasus karhutla membutuhkan bukti-bukti ilmiah. Sehingga peran ahli sangat penting agar majelis hakim dapat memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gugatan ini kata Rasio Ridho Sani, merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi.

“Kita memiliki banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan. Akan tetapi hanya sedikit akademisi yang mau dan berani memberikan keterangan ahli dipersidangan untuk membela kepentingan rakyat korban karhutla. Salah satu Ahli yang selama ini aktif mendukung penegakan hukum LHK adalah Prof Bambang Hero Saharjo dari IPB. Prof Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT. Jatim Jaya Perkasa,” terangnya.

Rasio Sani pun menegaskan, gugatan ini harus dilawan, karena saksi, ahli, dan informan adalah orang yang harus dilindungi. Sedangkan Pasal 66 UU No32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Pasal 76 UU No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” jelasnya.

Gugatan perdata yang diajukan oleh PT. JJP di PN Cibinong terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo merupakan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan untuk keadilan lingkungan. Selama tiga tahun ini berbagai perlawanan yang dilakukan oleh korporasi dan pelaku tindak pidana terhadap langkah korektif dan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh KLHK. Perlawanan tersebut berupa 24 gugatan praperadilan terhadap penyidikan kasus LHK, 2 gugatan perdata, 3 gugatan PTUN, dan 1 Judicial Review di Mahkamah Agung serta 1 Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Prof Bambang Hero dan para ahli yang mendukung pemerintah melawan kejahatan LHK adalah pejuang merah putih-pahlawan kita semua, yang tidak hanya ahli, tapi akademisi yang berintegritas yang peduli terhadap kepentingan publik. Negara wajib melindung mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata Rasio kepada media.

Namun dalam ungkapannya ia pun mengatakan akan terus bersama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh Korporasi Pelaku Kejahatan, khususnya Karhutla. Terkait dengan gugatan PT JJP, Bambang Hero memgatakan bahwa gugatan PT JJP tidak berdasar hukum dan mengada-ada.

“Sejengkal saja saya tidak akan mundur, saya akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengadilan harus menolak gugatan ini kalau tidak, maka akan semakin sedikit saksi dan ahli yang mau membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terancam oleh kejahatan yang dilakukan oleh korporasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Bambang Hero tidak boleh takut menghadapi ancaman berupa gugatan seperti yang dilakukan PT. JJP. Negara tidak boleh takut dan kalah katanya, sekaligus dalam hal ini mengajak teman-teman akademisi untuk terus memperjuangkan keadilan ekologi demi generasi saat ini dan akan datang. Karena kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.

“Pelaku Karhutla juga diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan. Untuk itu, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan tersebut, antara lain melalui penegakan hukum atas indikasi kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku karhutla perlu dilakukan, agar ada efek jera,” jelas Bambang. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *